Pembaharuan Rumusan Pidana Mati Dalam Prespektif Hak Asasi Manusia (HAM)
ALYA PINASTI PUTRI, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMTujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis landasan pemikiran pembaharuan rumusan pidana mati dan formulasi pidana mati jika ditinjau dari prespektif Hak Asasi Manusia. Dimana rumusan pidana mati di Indonesia sampai saat ini mengalami pembaharuan ius constituendum hukum pidana melalui rancangan undangundang hukum pidana (RUU-HP) yang mana dalam pembaharuan rumusan pidana mati tersebut tidak luput dari perhatian kelompok abolisionis yang menentang pidana mati dan pada umumnya melihat pidana mati dalam prespektif Hak Asasi Manusia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini menerapkan metode penelitian hukum normatif yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka melalui studi kepustakaan, adapun pendekatan yang digunakan adalah pendekatan melalui peraturan perundang-undangan dengan menelaah dan memahami peraturan perundang-undangan dan regulasi yang terkait dengan isu yang sedang diteliti. Penelitian ini merupakan penelitian hukum yang bersifat deskriptif dengan tujuan memperoleh gambaran (deskripsi) mengenai permasalahan yang ada dengan menemukan fakta-fakta secara menyeluruh dan mengkaji secara sistematis. Melalui prespektif HAM memandang pembaharuan rumusan pidana mati lebih rinci dan diterapkan secara selektif tidak akan berpengaruh pada upaya membangun penegakan hukum yang memilki kepastian hukum, adil dan manusiawi. Rumusan pidana mati yang diatur sedemikian rupa tidak akan menghapuskan fakta bahwa pidana mati bertentangan dengan tujuan dari pemidaanan itu sendiri dan termasuk dalam pelanggaran HAM yang paling dasar dan tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun. Oleh karena itu, sudah seyoginya pidana mati dihapuskan dalam sistem pidana Indonesia, namun mengetahui fakta sosial budaya politik Indonesia akan sulitnya penghapusan pidana mati maka dalam perumusan formulasi pidana mati harus memperhatikan tujuan dari dilakukan eksekusi bukan untuk menyiksanya dimana penggunaan pidana mati jangan sampai berbentuk rasa sakit yang menimbulkan penyiksaan dan didasarakan pada aspek kepastian hukum demi mencapai keadilan di masyarakat atas nilai-nilai kemanusian yang beradab.
This paper aims to find out and analyze the rationale for reforming the death penalty formulation and the death penalty when viewed from the perspective of human rights. The formulation of the death penalty in Indonesia has undergone the renewal of the ius constituendum of criminal law through the draft criminal law (RUU-HP). This amendment did not escape the attention of abolitionist groups who opposed the death penalty and generally saw capital punishment from a human rights perspective. The method used in this paper applies a normative legal research method carried out by researching library materials through library research. The approach used is a statutory approach by studying and understanding the laws and regulations related to the research issue. This research is the descriptive legal research to describe the existing problems by finding the facts thoroughly and systematically reviewing them. The changes on the implementation of the death penalty in the bill of criminal code (RUU-HP) are more detailed and applied selectively. However, those changes will not impact law enforcement with legal certainty and fair and humane treatment from a human rights perspective. The formulation of the death penalty, which is regulated in such a way, will not eliminate the fact that it is contrary to the purpose of the punishment itself and is included in the most basic human rights violations and cannot be taken under any circumstances. Therefore, it is appropriate that the government should ban the death penalty in the Indonesian criminal system. However, knowing the socio-political facts of Indonesia about the difficulty of abolishing the death penalty, in formulating the formulation of the death penalty. One must pay attention to the purpose of carrying out executions, not to torture them, where the use of capital punishment should not take the form of feelings. Illness that causes torture and punishment is based on legal certainty to achieve justice based on civilized human values.
Kata Kunci : rumusan pidana mati, rancangan undang- undang hukum pidana (RUUHP), hak asasi manusia