Laporkan Masalah

Analisis Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Izin Mendirikan Bagunan (IMB) Rumah Ibadat (Studi Kasus Pembangunan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal)

FARIZ MUHAMMAD F, Dwi Haryati, S.H., M.H.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui perlindungan Hukum Terhadap pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) rumah ibadat di Kota Bogor khususnya bagi pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal serta mengetahui faktor pendukung dan faktor penghambat dalam terlaksananya perlindungan hukum bagi pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah normatif empiris dengan sifat deskriptif. Penelitian ini dimulai dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder dilanjutkan dengan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kepustakaan dan lapangan kemudian dianalisis dan diolah secara kualitatif. Hasil penelitian penulis dapat disimpulkan bahwa perlindungan hukum terhadap pemegang Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad bin Hanbal lahir sejak dikeluarkannya izin berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 tentang Izin Mendirikan Bangunan Masjid tertanggal 29 September 2016. Melalui izin tersebut, pemegangnya diberikan hak untuk membangun rumah ibadat sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, dalam prosesnya mengalami hambatan baik itu unjuk rasa yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat ataupun oleh Pemerintah Kota Bogor melalui pembekuan dan juga pencabutan izin. Dalam melindungi haknya, pemegang izin melakukan upaya litigasi dan non litigasi. Upaya litigasi dilaksanakan dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara, sedangkan untuk non litigasi dilakukan melalui pelaksanaan tugas Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan juga musyawarah. Adapun faktor pendukung dalam pelaksanaan perlindungan hukumnya adalah bahwa pemegang izin telah memenuhi persyaratan izin, memiliki kedudukan hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara, dan telah dibentuknya Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB). Sedangkan faktor penghambatnya adalah rendahnya kesadaran hukum dan toleransi masyarakat, kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh FKUB, dan rendahnya kepatuhan pejabat Tata Usaha Negara.

The purpose of this study is to knowing the legal protection for holders of building permits (IMB) for houses of worship in the city of Bogor, especially for holders of building permits (IMB) for the Imam Ahmad bin Hanbal Mosque and knowing the supporting factors and inhibiting factors in the implementation of legal protection for holders of building permits (IMB) for mosques Imam Ahmad bin Hanbal. The research method used in this law writing is empirical normative with descriptive nature. This research begins with literature reviews to obtain secondary data followed by field research to obtain primary data. Data obtained from the results of the literature review and the field research then analyzed and processed qualitatively. The results of the author's research can be concluded that the legal protection of the holder of the Building Permit (IMB) of the Imam Ahmad bin Hanbal Mosque was born since the issuance of the permit based on Surat Keputusan Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Dan Penanaman Modal Kota Bogor Nomor 645.8 -1014-BPPTPM-IX/2016 about the the Building Permit (IMB) of Mosque dated September 29, 2016. Through this permit, the holder is given the right to build a house of worship in accordance with applicable regulations. However, in the process, there were obstacles, whether it was demonstrations carried out by a group of people or by the Bogor City Government through freezing and also revocation of permits. In protecting their rights, permit holders undertake litigation and non-litigation efforts. Litigation efforts are carried out by filing a lawsuit to the State Administrative Court, while for non-litigation it is carried out through the implementation tasks of Religious Harmony Forum (FKUB) and conference. The supporting factors in the implementation of legal protection are that the permit holder has fulfilled the permit requirements, has legal standing in the State Administrative Court, and has established a Religious Harmony Forum (FKUB). While the inhibiting factors are the low legal awareness and tolerance of the community, the lack of socialization carried out by FKUB, and low compliance of State Administration officials.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum, Rumah Ibadat, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Rumah Ibadat.

  1. S1-2021-414324-abstract.pdf  
  2. S1-2021-414324-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-414324-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-414324-title.pdf