Laporkan Masalah

THE VALIDITY OF ASYMMETRICAL ARBITRATION AGREEMENT: AN ANALYSIS OF INDONESIAN LAW AND INTERNATIONAL LEGAL INSTRUMENTS

AJENG RAISA AGHNIA, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Meskipun bukan suatu hal yang baru dalam dunia arbitrase internasional, masalah keberlakuan perjanjian arbitrase asimetris masih nyata adanya karena perbedaan pandangan dari berbagai yurisdiksi tentang keabsahannya. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab pertanyaan tentang bagaimana pengaturan yang ada saat ini terkait keabsahan perjanjian arbitrase asimetris dalam Hukum Indonesia dan instrumen hukum internasional, pertimbangan yang berasal dari instrumen hukum internasional dalam menentukan keabsahan perjanjian arbitrase asimetris yang dapat diterapkan dengan Hukum Indonesia, dan kekurangan Hukum Indonesia dan instrumen hukum internasional dalam hal keabsahan perjanjian arbitrase asimetris dan solusinya. Penelitian ini merupakan penelitian normatif yang menggabungkan metode studi pustaka dan wawancara sebagai pendukung. Penelitian ini menggunakan sumber hukum primer dan sekunder berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan domestik, konvensi internasional, model hukum, yurisprudensi dari berbagai yurisdiksi, tulisan ilmiah dan pendapat praktisi. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka dari perpustakaan dan publikasi media daring, serta wawancara untuk menghasilkan analisis data kualitatif. Penelitian ini menemukan bahwa pertama, Hukum Indonesia dan instrumen hukum internasional tidak memberikan norma eksplisit tentang keabsahan perjanjian arbitrase asimetris. Kedua, ada beberapa prinsip dalam instrumen hukum internasional yang digunakan di berbagai yurisdiksi untuk menentukan keabsahan perjanjian arbitrase asimetris yang ada dalam hukum Indonesia, sehingga dapat digunakan sebagai acuan. Ketiga, tidak adanya standar yang seragam, sifat final dan mengikat arbitrase yang cukup meragukan, dan istilah yang tidak jelas dalam instrumen hukum yang ada seputar keabsahan perjanjian arbitrase asimetris, dapat diatasi dengan pemberlakuan kebijakan pro-pelaksanaan putusan arbitrase internasional, peraturan yang secara eksplisit mengizinkan atau melarang ketidakseimbangan hak dalam perjanjian arbitrase, dan kehati-hatian dalam penyusunan perjanjian arbitrase.

Despite being a common feature in international arbitration, enforceability issue is still evident considering the different views of different jurisdictions on the validity of asymmetrical arbitration agreement. This research aims to answer the questions on how is the validity of asymmetrical arbitration agreement currently regulated in Indonesian Law and international legal instruments, the considerations derived from international legal instruments in determining validity of asymmetrical arbitration agreement that can be applied with Indonesian Law, and the deficiencies of Indonesian Law and international legal instruments in the matter of the validity of asymmetrical arbitration agreement and the possible solutions. This research uses normative approach which combined the use literature studies and interview for supporting data. This research employed the combination of primary and secondary legal sources in the form of domestic laws, regulations and court decisions, international conventions, model law, case laws of various jurisdictions, scholarly writings dan practitioners' opinion. The data was collected through literature research from online libraries and publications, and interview to produce a qualitative method of data analysis. This research found that first, Indonesian Law and international legal instruments do not provide explicit norm on the validity of asymmetrical arbitration agreement. Second, there are some principles in international legal instruments that are used in different jurisdictions to determine validity of asymmetrical arbitration agreement that are present in Indonesian Law, thus, may be used as reference. Third, while there is lack of uniform standard, questionable final and binding nature of arbitration, and vague term in the existing legal instruments surrounding the validity of asymmetrical arbitration agreement, it may be solved by enacting pro-enforcement policy for international arbitral awards, explicit regulation allowing or prohibiting asymmetry of rights in arbitration agreement, and careful drafting of arbitration agreements.

Kata Kunci : arbitration, arbitration agreement, arbitration clause, asymmetrical arbitration agreement, arbitrase, perjanjian arbitrase, klausul arbitrase, perjanjian arbitrase asimetris

  1. S1-2021-408368-abstract.pdf  
  2. S1-2021-408368-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-408368-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-408368-title.pdf