Upaya Kejaksaan Dalam Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Kasus Kejaksaan Negeri Sleman)
ALDO PRASETYO RIYADI, Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui maupun menganalisis peranan Kejaksaan dalam penanggulangan tindak pidana narkotika dari segi penal maupun non penal serta upaya Kejaksaan Negeri Sleman dalam penanggulangan tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak. Penelitian ini memiliki jenis normatif dan empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan meliputi data primer maupun data sekunder dengan lokasi penelitian di Kejaksaan Negeri Sleman maupun Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta. Subyek penelitian ini terdiri narasumber maupun responden. Teknik analisis data yang digunakan adalah secara kualitatif. Hasil penelitian ini terdapat 2 (dua) kesimpulan. Pertama, peranan Kejaksaan secara penal adalah melaksanakan prapenuntutan, penuntutan, eksekusi, pengawasan pembebasan bersyarat, dan terlibat dalam Tim Assesmen Terpadu. Peran Kejaksaan secara non penal adalah melakukan program Jaksa Menyapa dan penyuluhan hukum. Kedua, dalam hal ini upaya Kejaksaan Negeri Sleman untuk menanggulangi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Anak meliputi upaya penal sebagaimana dimaksud dalam rumusan masalah sebelumnya, namun terdapat perbedaan pelaksanaan di dalamnya. Program Jaksa Masuk Sekolah dilakukan sebagai upaya non penal.
The research aims to find out and analyze prosecutors role for overcoming criminal acts of narcotics within the scope of penal and non penal policy as well as public prosecutors penal and non-penal effort for overcoming criminal acts of narcotics by children at Sleman Regency Attorney. The type of this research are normative and empiric with a descriptive character. The data of this research are consist of primary and secondary type of data. This research takes place in Sleman Regency Attorney as well as Yogyakarta Province Attorney. The subject of this research are consist of interviewees and respondents. The technique that are used to analysis data in this research are a qualitative method. There are two conclusions of this research. First, public prosecutors role in penal policy are to conduct pre-prosecution, prosecution, become the executor for the judgment of the court, to supervise the parole, and become members of Tim Assesmen Terpadu Public prosecutors role in non penal policy are conducting Jaksa Menyapa program and legal counseling to the people. Second, public prosecutors effort at Sleman Regency attorney are conducting penal within the scope of the public prosecutors role that are explained above but this effort varies in details. Jaksa Masuk Sekolah program are conducted as a Non-Penal Efforts.
Kata Kunci : Peranan Kejaksaan, Upaya Kejaksaan, Kejaksaan Negeri Sleman, Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika, Anak