Laporkan Masalah

Pembacaan Akta Oleh Notaris Di Hadapan Penghadap Lain Yang Tidak Disebutkan Dalam Akta

ERMILINDA M SYLVIA, Dr. Yulkarnain Harahab, S.H., M.Si.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian mengenai "pembacaan akta oleh Notaris di hadapan penghadap lain yang tidak disebutkan dalam akta" ini bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Notaris terhadap akta yang dibacakan di hadapan penghadap lain yang tidak disebutkan dalam akta dan mengetahui akibat hukum terhadap akta yang dibacakan oleh Notaris di hadapan penghadap yang tidak disebutkan dalam akta. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris yaitu perpaduan antara penelitian yuridis normatif dan yuridis empiris. Penelitian yuridis normatif adalah penelitian yang menggunakan data sekunder yaitu berasal dari literatur, sedangkan penelitian yuridis empiris adalah penelitian dengan menggunakan data primer yaitu dari hasil wawancara. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan analisis kualitatif kemudian disajikan secara deskriptif analisis untuk menggambarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dikaitkan dengan teori-teori hukum dan praktek pelaksanaan hukum positif yang kemudian akan disangkutkan dengan permasalahan yang diteliti dalam penelitian ini. Hasil penelitian menunjukan: (1).Notaris bertanggung jawab terhadap setiap akta yang merupakan produk hukumnya karena pembacaan akta merupakan syarat formil akta maka apabila terjadi kekeliruan atau kesalahan oleh Notaris maka hal tersebut merupakan tanggung jawab Notaris.(2).Akibat hukum terhadap akta yang dibacakan di hadapan penghadap lain yang tidak disebutkan dalam akta yaitu akta tetap merupakan akta otentik sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) karena adanya gugatan yang diajukan oleh para pihak dalam akta.

The research on "the reading of the deed by a Notary in front of the attendees else that is not mentioned in the deed" aims to determine the responsibility and to find out the legal consequences about the deed that read by the Notaries in front of the attendees that not mention in the deed. This is a study of normative, empirical, namely a fusion between the research is juridical normative and juridical empirical. Juridical normative research is research that uses secondary data derived from the literature and juridical empirical research using primary data, namely from the result of the interview. The obtained data will be analyzed with the analysis of qualitative then presented in descriptive analysis to describe the regulations and legislation that apply associated with theory-theory law and practice of the implementation of the law is positive which then will be implicated with the problems that studied in this research. The results of the research show:(1). The notary is responsible for every deed that is a product of the ruling because the reading of the deed is the terms of the formal deed so if happen errors or errors by a Notary it is the responsibility of a Notary. (2). Due to the law against the deed which recited in the presence of attendes others that not mentioned in the deed that the deed remains is the deed of authentic until the presence of the verdict of the court which has the power of the law of remains (Inkracht) because of the presence of a lawsuit that was filed by the parties in the deed.

Kata Kunci : Tanggung Jawab, Notaris, Pembacaan Akta

  1. S2-2021-433280-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433280-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433280-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433280-title.pdf