Laporkan Masalah

Urgency of Anti-SLAPP Reform to Prevent Criminalization of Environmental Human Rights Defenders in Indonesia

LIDYA NELISA, Devita Kartika Putri, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Pasal 66 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup mengatur mengenai konsep anti-SLAPP, yang bertujuan untuk melindungi pejuang lingkungan dari tuntutan pidana dalam melaksanakan hak untuk memperjuangkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Meskipun perlindungan ini telah diatur, angka kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan di Indonesia tetap tinggi bahkan hingga beberapa tahun terakhir. Penelitian hukum ini mencoba mencari adanya kekosongan hukum pada pengaturan anti-SLAPP di Indonesia dalam perbandingannya dengan pengaturan anti-SLAPP di Amerika Serikat, khususnya di negara bagian California, dan mencari solusi yang mungkin dapat diberikan untuk menutup kekosongan hukum tersebut. Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif dan empiris dengan mengkaji hukum yang berlaku, asas dan doktrin hukum, penemuan dalam studi kasus, serta data yang didapatkan melalui wawancara dengan beberapa pihak yang terlibat dalam advokasi dan implementasi pengaturan anti-SLAPP di Indonesia. Data yang dikumpulkan kemudian dianalisis secara kualitatif dengan menggunakan pendekatan komparatif, dan diuraikan secara deskriptif dan preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dibandingkan dengan pengaturan anti-SLAPP di California, anti-SLAPP di Indonesia masih mengandung keberlakuan yang kurang jelas dan multi-interpretatif. Hal ini menyebabkan kecenderungan pengadilan untuk memiliki cara pandang yang sempit dalam menginterpretasikan pasal anti-SLAPP, dan cenderung mengenyampingkan aspek partisipasi lingkungan yang ada dalam kasus-kasus SLAPP. Dalam hal prosedur, anti-SLAPP di Indonesia yang mengatur bahwa anti-SLAPP dipertimbangkan pada putusan sela belum dapat dioperasikan, dan belum mempertimbangkan mekanisme upaya paksa yang dihadapi oleh target SLAPP dalam proses peradilan pidana. Penelitian hukum ini mengajukan prospek reformasi terhadap kekosongan hukum yang ada, yaitu dengan mengatur kriteria yang jelas terkait aktivitas yang dilindungi dalam pengaturan anti-SLAPP, serta mempertimbangkan praperadilan untuk menjadi mekanisme dimana anti-SLAPP diterapkan dalam proses peradilan pidana.

Article 66 of Act Number 32 of 2009 on Environmental Protection and Management regulates on the concept of anti-SLAPP, aiming to protect environmental defenders from criminal prosecution in exercising their right to fight for a proper and healthy environment. Despite the existing anti-SLAPP provision, the numbers of criminalization against environmental defenders in Indonesia remain high even until the recent years. This legal research attempts to seek any existing legal gaps in Indonesia anti-SLAPP law in comparison with United States anti-SLAPP law, specifically in the state of California, and possible solutions on how the gaps may be filled. This legal research utilizes normative and empirical research methods by examining the positive law, legal principles and doctrines, findings in case laws, and also data from interviews with several parties who are involved in the advocacy and enforcement of anti-SLAPP law in Indonesia. The collected data is analyzed qualitatively using a comparative approach, and described through descriptive and prescriptive argumentations. The result of the research shows that compared to the California anti-SLAPP law, Indonesia anti-SLAPP law still contains ambiguous and multi-interpretative applicability. This causes the tendency of the courts to take a narrow approach in interpreting the anti-SLAPP provision, and disregard the aspect of environmental participation that exist in SLAPP cases. In regard to the procedure, Indonesia anti-SLAPP law which rules that anti-SLAPP provision shall be considered in the interlocutory order by the court is still inoperative, and have yet to address the coercive measures faced by SLAPP targets in criminal judicial process. This legal research proposes prospects of reform to the existing legal gaps through the establishment of clear criteria of protected activities under anti-SLAPP law and by considering pretrial to be the mechanism used to apply anti-SLAPP procedure in criminal judicial process.

Kata Kunci : Anti-SLAPP, Criminalization, Environmental Human Rights Defenders

  1. S1-2021-411446-abstract.pdf  
  2. S1-2021-411446-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-411446-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-411446-title.pdf