Laporkan Masalah

The Fulfilment of Right to Personal Data Protection in Granting Access on Population Data by The Government to Private Companies

CHRISTINA CLARISSA I, Faiz Rahman. S.H., LL.M

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Pemerintah telah mengumpulkan dan menyimpan data kependudukan penduduk. Pada tahun 2020, Kementrian Dalam Negri dan beberapa perusahaan swasta membuat MoU tentang memberikan akses data penduduk. Kritik dan pertanyaan muncul mengarah pada kebijakan ini, terutama tentang isu perlindungan data pribadi. Dalam penelitian ini, Penulis bertujuan untuk mengetahui peraturan tentang data pribadi di Indonesia dan pemenuhan hak data pribadi dalam pemberian akses data kependudukan oleh Pemerintah pada perusahaan swasta. Penelitian ini dilakukan secara normative. Penulis menganalisis UU Adminduk, Peraturan Pelaksana UU Adminduk, Permendagri SIAK, Permendagri Hak Akses dan Pemanfaatan, UU ITE, PP PSTE, dan Permenkominfo PDPSE untuk mencari aturan-aturan terkait perlindungan data pribadi. Penulis mengguunakan prinsip perlindungan data pribadi dalam PP PSTE sebagai parameter dalam menganalisis kebijakan pemberian akses dan prinsip perlindungan data pribadi GDPR sebagai perbandingan. Dalam analisis regulasinya, Penulis mendapat beberapa inkonsistensi dalam elemen data kependudukan, elemen data pribadi, elemen SIAK, perlindungan privasi, prinsip perlindungan data pribadi, penghapusan data, dan peran masyarakat. Pemberian akses juga tidak memenuhi prinsip pengumpulan Data Pribadi dilakukan secara terbatas dan spesifik, sah secara hukum, adil, dengan sepengetahuan dan persetqluan dari pemilik Data Pribadi; pemrosesan Data Pribadi dilakukan sesuai dengan tqiuannya; pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan menjamin hak pemilik Data Pribadi; dan pemrosesan Data Pribadi dilakukan dengan memberitahukan tujuan pengumpulan, aktivitas pemrosesan, dan kegagalan pelindungan Data Pribadi. Kesimpulannya, perlindungan data pribadi belum terpenuhi. Untuk memperbaiki ini, Pemerintah harus memberitahu subyek data tentang penggunaan data kependudukan, juga menanyakan persetujuan mereka.

The Government has been collecting and storing citizen's population data. In 2020, the Ministry of Domestic Affairs and several private companies made MoUs to access population data. Criticism and questions were raised towards this policy, especially in the issue of personal data protection. In this research, the Author aims to know the regulation of personal data in Indonesia and the fulfilment of the right to data protection in giving access to population data by the Government to private companies. This research is done normatively. The Author analysed PA Law, PA Implementation Regulation, PAIS Regulation, Access Regulation, IET Law, ETS Regulation, and PDP Regulation to find provisions relating to personal data protection. The Author used principle of personal data protection in ETS Regulation as the parameter of analysing the access giving policy and used GDPR's principle of personal data protection as a comparison. In the regulation analysis, the Author found several inconsistencies in elements of population data, elements of personal data, elements of PAIS, privacy protection, the principle of personal data protection, consent prior to personal data utilisation, data deletion, and the role of society. The access giving policy also did not fulfil the principle of limited and specific, legal, fair, and with the knowledge and consent data collection; principle of personal data processing should be done according to its purpose; principle of guaranteeing the right of the personal data owner; and principle of personal data processing is done by notifying the purpose of collection, processing activity and failure on personal data protection. This is mainly because the Government lacks transparency on informing the data subjects about the policy and consent from the data subjects. In conclusion, personal data protection has not been fulfilled. The government shall notify the data subjects on the population data and ask for their consent to improve this.

Kata Kunci : personal data, population data, access, principle of personal data protection

  1. S1-2021-408372-abstract.pdf  
  2. S1-2021-408372-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-408372-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-408372-title.pdf