Laporkan Masalah

Penerapan Pendekatan Formalistik Terhadap Pertimbangan Putusan Hakim Pengadilan Pajak (Studi Kasus Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.54357/PP/M.IIB/12/2014)

BERNADUS YOGA A, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui tentang dasar pertimbangan Hakim Pengadilan Pajak dalam memutuskan sengketa terkait dengan koreksi dasar pengenaan PPh Pasal 23 masa pajak Januari - Desember tahun 2007 yang merupakan koreksi atas biaya royalti serta mengetahui sejauh mana Hakim Pengadilan Pajak menggunakan pendekatan secara formalistik terkait argumentasi hukum yang disampaikan dalam Put.54357/PP/M.IIB/12/2014. Jenis penelitian yang digunakan adalah normatif dengan sifat penelitian deskriptif (descriptive research). Bahan penelitian menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang diperoleh dianalisa berdasarkan metode kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang dilakukan oleh penulis maka didapatkan dua kesimpulan. Pertama, Hakim Pengadilan Pajak cenderung menggunakan ratio decidendi berbasis penalaran aturan dalam memberikan argumentasi hukum terkait dengan royalti yang dikenakan terhadap tanah ulayat dalam Put.54357/PP/M.IIB/12/2014. Dalam analisis yang telah penulis lakukan, ratio decidendi Hakim Pengadilan Pajak pada dasarnya menggunakan keenam jenis penalaran secara cukup berimbang, tetapi hakim dominan dalam menggunakan penalaran berbasis aturan. Kedua, Karakteristik argumentasi hukum Hakim Pengadilan Pajak terkait dengan pengakuan tanah ulayat masyarakat hukum adat adalah cenderung menggunakan pendekatan mazhab positivisme yang lebih mengedepankan aspek kepastian hukum. Hakim Pengadilan Pajak melaksanakan pendekatan secara formalistik dengan merujuk kepada Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 5 Tahun 1999 dan UU PPh beserta dengan penjelasan umumnya.

This legal research aims to find out the legal reasoning of Tax Court judges when deciding disputes related to the basic correction of Income Tax Article 23 in the tax periodic of January - December 2007 which is the correction of royalty fees and to find out the extent of Tax Court judges use formalistic approach related with the legal argumentation presented in Put.54357/PP/M.IIB/12/2014. The research uses a normative legal research method with a descriptive research approach. The research material uses secondary data consisting of primary, secondary, and tertiary legal materials. Data obtained on this research is analyzed by using qualitative method. The writer has two conclusions which are based on the research result and analysis. Firstly, Tax Court judges tend to use ratio decidendi based on rule-based reasoning while giving legal argumentation related to the royalty which imposed to Tanah Ulayat in Put.54357/PP/M.IIB/12/2014. In the analysis done by the writer, the ratio decidendi of Tax Court judges use six kinds of reasoning balance, but judges have domination in reasoning based on the rules. Secondly, the characteristics of Tax Court judges legal argumentation related to the recognition of tanah ulayat from Indigenous peoples tend to use the mazhab positivism approach that prioritizes aspects of legal certainty. Tax Court judges implement a formalistic approach by referring to the regulation of the Minister of Agrarian Affairs/Head of the National Land Agency Number 5 of 1999 and the Income Tax Law along with general explanations.

Kata Kunci : royalti, Putusan Pengadilan Pajak, hak ulayat, pendekatan formalistik

  1. S1-2017-414315-abstract.pdf  
  2. S1-2017-414315-bibliography.pdf  
  3. S1-2017-414315-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2017-414315-title.pdf  
  5. S1-2021-414315-abstract.pdf  
  6. S1-2021-414315-bibliography.pdf  
  7. S1-2021-414315-tableofcontent.pdf  
  8. S1-2021-414315-title.pdf