Analisis Yuridis terhadap Pelaksanaan Kesehatan dan Keselamatan Kerja bagi Pengemudi Bus Antar Kota Antar Provinsi pada Perusahaan Otobus Sumber Alam
RADEN MASHAKIM Z H, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan prosedur Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bagi pengemudi bus yang melayani trayek Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam serta mengetahui dan menganalisis bentuk perlindungan hukum yang diberikan pengusaha terhadap pengemudi bus yang mengalami kecelakaan pada Perusahaan Otobus (PO) Sumber Alam. Penelitian ini merupakan penelitian yang bersifat deskriptif. Penulis menggunakan metode pendekatan normatif empiris. Data primer dan data sekunder diperoleh dari penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian lapangan dilakukan di Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul. Responden dalam penelitian ini adalah Direktur Utama PO. Sumber Alam dan pengemudi bus AKAP yang bekerja di PO. Sumber Alam, serta narasumbernya adalah Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sleman, Petugas Operasional Terminal Giwangan Yogyakarta, dan dosen mata kuliah di bidang Hukum Ketenagakerjaan Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada. Pengumpulan data dilakukan dengan wawancara. Data hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prosedur kesehatan dan keselamatan kerja oleh pengemudi bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) pada PO Sumber Alam belum dilaksanakan secara maksimal. Para pengemudi tidak memiliki acuan yang pasti karena perusahaan belum memiliki sistem manajemen keselamatan sendiri. Perlindungan hukum yang diberikan oleh pengusaha terhadap pengemudi bus yang mengalami kecelakaan pada PO Sumber Alam masih kurang. Para pengemudi bus yang melakukan pekerjaan hanya berdasarkan perjanjian lisan masih kurang mengetahui akan hak-haknya sebagai pekerja.
This Legal Writing aims to find out and analyze the implementation of occupational health and safety procedures for intercity bus drivers at Sumber Alam Bus Company and also to find out and analyze the form of legal protection provided by employer to bus drivers who had experienced accidents at the Sumber Alam bus company. This research is a descriptive study. The researcher used the normative-empirical approach. Primary data and secondary data were collected from library and field research. The research was done in Sleman Regency and Bantul Regency. Respondent in this research was President Director of Sumber Alam Bus Company and intercity bus drivers who worked at at Sumber Alam Bus Company, its informant was Head of Department of Transportation at Sleman Regency, Giwangan Yogyakarta Bus Station Operations Officer, and labor law lecturer at Faculty of Law Universitas Gadjah Mada. Data collection was done with interview. The results of the research data were then analyzed qualitatively. The results of the study show that the implementation of occupational health and safety procedures by intercity bus drivers at Sumber Alam Bus Company overall has not been optimally implemented. The bus drivers don't have definite reference because the company still don't have own safety management system. The legal protection that provided by employer to the bus drivers who had experienced accidents at Sumber Alam Bus Company is still lacking. The bus drivers who worked based on verbal agreements are still not aware of their rights as a workers.
Kata Kunci : Pengemudi Bus , Kesehatan dan Keselamatan Kerja , Perlindungan Hukum / Bus Drivers , Occupational Health and Safety , Legal Protection