Laporkan Masalah

Pengaturan dan Implementasi Perampasan Aset di Pasar Modal dalam Perkara Tindak Pidana Pencucian Uang yang Berasal dari Tindak Pidana Korupsi

DIEGO FEBRYANO S, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami pengaturan perampasan aset di pasar modal dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui, menganalisis, dan memahami implementasi perampasan aset berupa saham yang berada di pasar modal dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/PID.SUS/TPK/2015/PN. Jkt. Pst. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris. Sifat penelitian yang ada dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif. Data yang diperlukan adalah data primer dan data sekunder. Data primer diperoleh dengan cara wawancara kepada 1 (satu) narasumber dan 1 (satu) responden yang telah ditentukan. Adapun data sekunder diperoleh dengan cara membaca dan memahami bahan-bahan pustaka terkait topik permasalahan yang diteliti. Analisis data yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan metode analisis kualitatif, sedangkan metode penarikan kesimpulan menggunakan metode deduksi. Berdasarkan hasil penelitian, perampasan aset berupa saham di pasar modal dalam perkara tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi diatur dalam Pasal 15 ayat (3) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. Implementasi perampasan aset berupa saham dalam Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 159/PID.SUS/TPK/2015/PN. Jkt. Pst., terdiri dari tahap penelusuran, pembekuan, penyitaan, perampasan, pemulangan, dan eksekusi/pelelangan. Sampai saat ini, implementasi perampasan aset berupa saham dalam putusan a quo masih terkendala pada tahap eksekusi/pelelangan karena turunnya harga barang rampasan negara berupa saham yang akan dijual, sehingga akan berdampak pada optimalisasi pemulihan aset hasil kejahatan.

This legal research aims to identify, analyze, and understand the regulation of asset forfeiture in the capital market on the criminal act of money laundering arising from the criminal act of corruption case. This legal research also aim to identify, analyze, and understand the implementation of asset forfeiture to the stock in the capital market on the Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 159/PID.SUS/TPK/2015/PN. Jkt. Pst. The research method in this legal research is normative empirical legal research. The research character in this legal research is descriptive research. This legal research is also required primary data and secondary data. The Primary data was obtained by conducting interviews with 1 (one) predetermined sources and 1 (one) respondent. The secondary data was obtained by reading and understanding library materials which related to the topic of the problem in this legal research. Analysis of the data used in this legal research uses qualitative analysis methods, meanwhile the conclusions drawn by deduction method. Based on the results of this legal research, asset forfeiture to the stock in the capital market on the money laundering arising from criminal act of corruption case is regulated in article 15 paragraph (3) letter b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.06/2018 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi. The implementation of the asset forfeiture to the stock in the capital market on the Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat nomor 159/PID.SUS/TPK/2015/PN. Jkt. Pst., consist of tracing, freezing, confiscation, forfeiture, repatriation, and execution/auction stages. Until now, the implementation of the asset forfeiture to the stock on the putusan a quo, is still constrained at the execution/auction stage due to the droping prize of the confiscated state goods in the form of stock to be sold, so that will have an impact on the optimzing the stollen asset recovery.

Kata Kunci : Perampasan Aset, Pasar Modal, Tindak Pidana Pencucian Uang, Tindak Pidana Korupsi

  1. S1-2021-393566-abstract.pdf  
  2. S1-2021-393566-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-393566-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-393566-title.pdf