PELAKSANAAN PIDANA PELATIHAN KERJA DI BALAI REHABILITASI SOSIAL ANAK YANG MEMERLUKAN PERLINDUNGAN KHUSUS (BRSAMPK) PARAMITA DITINJAU DARI PERSPEKTIF TUJUAN PEMIDANAAN ANAK
BAIQ DIANI AYU UTAMI PUTRI, Dr. Dra. Dani Krisnawati, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMBalai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita merupakan salah satu tempat pelaksanaan pidana pelatihan kerja yang memiliki cakupan kerja meliputi tiga provinsi, yaitu Nusa Tenggara Barat, Bali, dan Sulawesi Barat. Tujuan penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui urgensi pelaksanaan pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Menjalani Pidana di BRSAMPK Paramita serta mengetahui kesesuaian pelaksanaan pidana pelatihan kerja di BRSAMPK Paramita apabila ditinjau dari perspektif tujuan pemidanaan anak. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah penelitian hukum normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Jenis data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara dengan responden dan narasumber serta data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen. Data yang diperoleh dari hasil penelitian kemudian dianalisis menggunakan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, dapat diketahui bahwa urgensi pelaksanaan pidana pelatihan kerja bagi Anak yang Menjalani Pidana di BRSAMPK Paramita adalah sebagai sarana untuk memperbaiki perilaku dan penghidupan anak menjadi lebih baik, seperti mempelajari keterampilan sesuai minat dan bakat anak, melaksanakan rangkaian rehabilitasi sosial, dan memperoleh kesempatan untuk melakukan kegiatan magang kerja untuk mengaplikasikan ilmu keterampilan yang sudah dipelajari oleh anak. Pelaksanaan pidana pelatihan kerja di BRSAMPK Paramita telah sesuai dengan konsep tujuan pemidanaan sebagaimana Pasal 51 RKUHP, yaitu mencegah anak mengulangi perbuatan yang sama melalui pemberian efek jera; membimbing dan memasyarakatkan anak untuk menjadi manusia yang lebih baik melalui pemberian rangkaian rehabilitasi sosial; memulihkan keseimbangan masyarakat melalui proses resosialisasi dan reintegrasi sosial ke masyarakat; dan menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan anak dari rasa bersalah melalui pelaksanaan terapi psikososial dan terapi mental dan spiritual.
Balai Rehabilitasi Sosial Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus (BRSAMPK) Paramita is one of the places for implementation of occupational training for children who are serving crimes that have a scope of work covering three provinces, namely West Nusa Tenggara, Bali, and West Sulawesi. The purpose of this legal research is to find out the urgency of implementing occupational training for children who are serving crimes at BRSAMPK Paramita and to find out the suitability of the implementation of occupational training at BRSAMPK Paramita when viewed from the perspective of sentencing for juvenile. This research is categorized into normative-empirical legal research with descriptive type of research. The types of data used in this research are primary data obtained from interviews with respondents and interviewees while the secondary data obtained from document analysis. The data obtained during this research is analyzed qualitatively with description argumentation. Based on this legal research, it can be concluded that the urgency of implementing occupational training for children who serving crimes at BRSAMPK Paramita is as a means to improve children's behavior and livelihoods for the better, such as learning skills according to the interests and talents of children, carrying out a series of social rehabilitation, and getting the opportunity to do work internships to apply the skills that have been learned by children. The implementation of occupational training at BRSAMPK Paramita is in accordance with the concept of the purpose of punishment as referred to in Article 51 of Criminal Code Draft (RKUHP), namely preventing children from repeating the same act by providing a detterent effect; guiding and socializing children to become better human beings through the provision of a series of social rehabilitation; restore the balance of society through the process of resocialization and social reintegration into society; and foster a sense of remorse and free children from guilt through the implementation of psychosocial therapy and mental and spiritual therapy.
Kata Kunci : Kata kunci: Pidana Pelatihan Kerja, Tujuan Pemidanaan Anak, Anak yang Menjalani Pidana./Keywords: Occupational Training Sentence, Purpose of Sentencing for Juvenile, Juvenile Offenders.