GERAKAN KELOMPOK TANI KARYA MAKMUR DALAM MEMPERJUANGKAN REFORMA AGRARIA LAHAN TIMBUL DI BULUPAYUNG
ADHIKA TRISLIANTAMA, Dra. Ratnawati, S.U.
2021 | Skripsi | S1 POLITIK DAN PEMERINTAHANAda 514 hektar kawasan hutan yang menurut Kelompok Tani Karya Makmur (KTKM) merupakan lahan timbul (aanslibbing) dari Laguna Segara Anakan. Lahan ini berada di Petak 11 Perhutani Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Rawa Barat, Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Banyumas Barat, Dusun Sekarmayang, Desa Bulupayung, Kecamatan Patimuan, Kabupaten Cilacap berpotensi besar diubah status kepemilikannya dalam program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Lahan ini telah menjadi lahan garapan para petani yang ditanami padi selama berpuluh-puluh tahun. Akan tetapi, menurut Perhutani wilayah tersebut merupakan kawasan hutan yang tidak bisa diserahkan begitu saja karena luas kawasan hutan di Pulau Jawa yang sudah di bawah batas minimum menjadi alasan utama penolakan pengalihan status tanah. Adanya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria mendukung lahan yang telah dirawat dan dikelola masyarakat setidaknya selama 20 tahun berhak diajukan kepemilikannya dalam TORA sehingga Kelompok Tani Karya Makmur berusaha memperjuangkannya. Maka dari itu, studi ini berusaha menjelaskan strategi gerakan mobilisasi sumber daya yang dilakukan oleh KTKM dalam memperjuangkan Reforma Agraria atas lahan timbul. Berangkat dari uraian di atas, penulis tertarik untuk meneliti bagaimana gerakan sosial yang dilakukan oleh Kelompok Tani Karya Makmur dalam memperjuangkan Reforma Agraria di lahan timbul tersebut dengan teori mobilisasi sumber daya, teori akses, dan teori dinamika akses-properti. Teori mobilisasi sumber daya digunakan untuk melihat pelbagai agregasi sumber daya ekonomi dan politik yang dimiliki kelompok. Teori akses digunakan dalam membedah mekanisme memanfaatkan power atas sumber daya ke dalam beberapa strategi. Dalam menelisik gerakan dianggap berhasil ataupun gagal digunakan teori dinamika akses dan properti. Kemudian, penelitian ini merupakan penelitian deskriptif kualitatif di mana peneliti memfokuskan pada pengamatan mendalam tentang objek yang diteliti dengan menggunakan metode studi kasus. Data yang dihasilkan merupakan data primer dan sekunder. Data primer dihasilkan dengan melakukan observasi dan wawancara mendalam-semi terstruktur terhadap informan, sedangkan data sekunder didapatkan dari studi literatur dan dokumentasi organisasi. Teknik triangulasi sumber data dilakukan untuk menyeleksi data primer dan sekunder sehingga lebih kredibel. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ada dua strategi utama mobilisasi sumber daya yang dilakukan oleh KTKM. Pertama, strategi kerjasama advokasi dengan SETaM dalam pengajuan TORA untuk mendapatkan hak kepemilikan di lahan timbul. Strategi ini dipilih dikarenakan terbukanya peluang politik akibat diundangkannya Perpres Nomor 88 Tahun 2017 dan Perpres Nomor 86 Tahun 2018. Kedua, strategi membangun jalan usaha tani dan saluran air sepanjang 14 km di lahan timbul. Kedua strategi ini ternyata gagal untuk mengubah status lahan karena pemerintah pusat sendiri melalui KLHK selaku pemilik otoritas belum memberikan legitimasinya hingga kini sehingga lahan timbul masih berstatus quo.
There are about 514 hectares of forest area according to the Kelompok Tani Karya Makmur (KTKM) which is an alluvion area (aanslibbing) of the Segara Anakan Lagoon. This land is located in Petak 11 of Perhutani Forest Management Resort (RPH) of West Rawa, West Banyumas Forest Management Unit (KPH), Sekarmayang Hamlet, Bulupayung Village, Patimuan District, Cilacap Regency, most likely the ownership status will be changed in the Tanah Objek Reforma Agraria program (TORA). This land has been cultivated by peasants who have planted rice for decades. However, according to Perhutani, the area is a forest area that cannot be simply handed over because the forest area in Java, which is already below the minimum limit, that is the main reason for refusing to transfer land status. The existence of Presidential Regulation No. 88 of 2017 concerning Settlement of Land Tenure in Forest Areas and Presidential Regulation No. 86 of 2018 concerning Agrarian Reform supports land that has been treated and managed by the community for at least 20 years has the right to apply for ownership in TORA so that the KTKM tries to fight for it. Therefore, this study seeks to explain the strategy of the resource mobilization movement carried out by the KTKM in fighting for Agrarian Reform. Based on the description above, the writer is interested in analyzing how the social movements carried out by the KTKM in fighting for Agrarian Reform in the alluvion area with Resource Mobilization Theory, Access Theory, and Dynamics of Access-Property Theory. The Resource Mobilization Theory is used to see the various aggregations of economic and political resources owned by the group. Access Theory is used to dissect the mechanism of utilizing power over resources into several strategies. In examining the success or failure of the movement, the author uses Dynamics of Access-Property Theory . Then, this research is a qualitative descriptive study in which the researcher focuses on in-depth observations of the object under study using the case study method. The data generated from this study are primary and secondary data, primary data is generated by conducting observations and semi-structured in-depth interviews with informants, while secondary data is obtained from literature studies and relevant organizational documentation. The data source triangulation technique was carried out to select the primary and secondary data collected to be more credible. The results of the study indicate that there are two main strategies for resource mobilization carried out by KTKM. First, the strategy of advocacy collaboration with SETaM in submitting TORA to obtain ownership rights on the alluvion area . This strategy was chosen due to the opening of political opportunities as a result of the promulgation of Presidential Regulation No. 88 of 2017 and Presidential Regulation No. 86 of 2018. Second, the strategy to build peasant roads and waterways along 14 km on emerging land. Both of these strategies have failed to change the status of the land because the central government itself through the Ministry of Environment and Forestry as the owner of the authority has not given its legitimacy, so that alluvion area is still in the status quo until now.
Kata Kunci : Mobilisasi Sumber Daya, Reforma Agraria, Gerakan Tani