Laporkan Masalah

PERAN MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH (MPPD) DALAM PENGAWASAN KODE ETIK TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) YANG MENGIRIMKAN MINUTA KEPADA KLIEN DI KABUPATEN SINTANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT

NUR HASAN ABDILLAH, Dr. Djoko Sukisno, S.H., C.N.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peran dan kendala yang dihadapi Majelis Pembina dan Pengawas Daerah dalam pengawasan Kode Etik terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran Kode Etik mengirimkan minuta akta kepada klien di Kabupaten Sintang, serta untuk mengetahui dan menganalisis pemberian sanksi terhadap PPAT di Kabupaten Sintang. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dengan melakukan studi peraturan perundang-undangan dan wawancara langsung dengan responden dan narasumber. Lokasi penelitian ini di Kabupaten Sintang Provinsi Kalimantan Barat. Bahwa data yang diambil berdasarkan dari hasil wawancara responden dan narasumber. Analisis data dilakukan dengan pendekatan kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptiif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa: 1. Peran Pelaksanaan pengawasan Kode Etik oleh MPPD di Kabupaten Sintang terhadap PPAT yang melakukan pelanggaran sebagaimana yang diatur dalam Pasal 4 huruf l Kode Etik Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah Indonesia tentang larangan dalam mengirim minuta kepada klien-klien, dalam hal PPAT melanggar Kode Etik dengan mengirimkan minuta akta kepada klien, MPPD tidak bisa mengambil tindakan apapun karena tidak ada laporan dari masyarakat. 2. Kendala dari pengawasan MPPD itu sendiri ialah dengan jarak tempuh antar kabupaten yang jauh dan ketika ada pemeriksaan di kantor PPAT, banyak PPAT yang tidak berada di tempat, kemudian ketika adanya undangan yang sudah terjadwal dan sifatnya wajib untuk sosialisasi di kantor BPN, beberapa PPAT tidak hadir.

ABSTRACT This Research Aims To Know And Analyze The Roles And Constraints Faced By The Supervisory Council And Regional Supervisors In Supervision Of The Code Of Ethics Against PPATs Who Violate The Code Of Ethics Sending Minutes Of Deed To Clients In Sintang District, And To Know And Analyze The Imposition Of Sanctions Against PPAT In Sintang District. This research is an empirical normative research by conducting a study of legislation and direct interviews with respondents and resource persons. The location of this research is in Sintang Regency, West Kalimantan Province. That the data taken is based on the results of interviews with respondents and sources. Data analysis was carried out with a qualitative approach. The results of data analysis are presented descriptively. Based on the results of the study it can be concluded that: 1. The role of the implementation of supervision of the Code of Ethics by the MPPD in Sintang Regency against PPATs who commit violations as stipulated in article 4 letter l of the Code of Ethics of the Indonesian Land Deed Officials Association concerning the prohibition of sending minutes to clients, in the event that the PPAT violates the Code of Ethics by sending minutes deed to the client, MPPD cannot take any action because there is no report from the public. 2. Constraints from MPPD supervisors themselves are the long distances between districts and when there is an inspection at the PPAT office, many PPATs are not in place, then when there is an invitation that has been scheduled and is mandatory for socialization at the BPN office, some PPATs not present.

Kata Kunci : Pengawasan, Kendala, PPAT

  1. S2-2021-448305-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448305-Bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448305-Tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448305-Title.pdf