Penalaran Hukum Hakim Tehadap Hak Mendahulu Pembayaran Utang Pajak Perseroan Terbatas Yang Dinyatakan Paili
ERIKA WULANDARI, Dr. Arvie Johan, S.H., M.Hum
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penalaran hukum yang digunakan hakim terhadap hak mendahulu pembayaran utang pajak perseroan terbatas yang dinyatakan pailit. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menggunakan data sekunder yang terdiri dari bahan-bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Adapun cara pengumpulan data yang digunakan dengan metode dokumentasi, sedangkan alat pengumpulan data dengan studi dokumentasi. Selanjutnya data tersebut dianalisis dengan cara dekskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian tersebut menunjukan bahwa dari ketiga ratio decidendi ketiga putusan hakim dengan dihubungkan dengan aspek ontologis, epistemologi dan aksiologi, maka kecenderungan jenis penalaran hukum yang digunakan hakim merupakan jenis penalaran utilitarianisme. Dimana dari ketiga putusan tersebut juga terdapat adanya disparitas dikarenakan adanya ketidak jelasan aturan yang mengatur dan kurangnya keseragaman pemahaman hakim mengenai hak mendahulu utang pajak dalam kepailitan. Hal ini tentunya akan menimbulkan adanya ketidak pastian hukum dan kurang optimalnya pelaksanaan hak mendahulu utang pajak dalam kepailitan. Pada Putusan MA 72 PK/Pdt.Sus-Pailit/2015 hakim secara tidak langsung telah memberikan penafsiran terkait hak mendahulu utang pajak yang artinya hak untuk diprioritaskan pembayarannya dari pada kreditur lainnya. Artinya negara akan memperoleh pembayaran yang lebih besar dari pada kreditur lainnya. Meskipun untuk pelunasan utang pajak itu sendiri hakim harus mempertimbangkan asas keadilan dan kemanfaatan pada putusannya, pasalnya dalam kepailitan negara tiaklah satu-satunya kreditur yang ada masih ada kreditur separatis dan upah buruh serta pihak-pihak lain yang harus menjadi pertimbangan hakim.
This research aims to find out and analyze the legal resoning used by the judge ond previlage right to pay the tax debt of limited liability company declared bankrupt. This research is normative legal, using secondary data consisting of primary, secondary and tertiary legal materials. The data was collected by documentation method; instrument to collect data was documetary study. Furthermore, data were analyzed by means of qualitative descriptive. Based on the results of this research, it shows that of the three ratio decidendi, the three judge’s decisions are related to ontological, epistemological and axiological aspects. The tendency of the type of legal reasoning use by judge is utilitarianisme reasoning. Where from three decisions there are also disparities due to the lack of clarity in the rules governing and the lack of uniformity in the understanding of judges regarding the right to previlage tax debt in bankruptcy. This of course will lead to legal uncertainty and less tha optimal implementation of right to previllage tax debt in bankruptcy. In the Supreme Court Decision 72 PK/Pdt.Sus-Paili/2015, the judge indirectly gave an interpretation regarding the right to previllage tax debt, which means the right to prioritize payments over other creditors. That means the state will receive higher payments than other creditors. Although the judge must consider the principles of justice and expediency in his decision, the article in state bankruptcy is not the only creditor that exists there are still separatist creditors and wokers wages and many parties that must be considered by the judge.
Kata Kunci : Penalaran Hukum, Hak Mendahulu, Utang Pajak, Kepailitan