Laporkan Masalah

KEABSAHAN PERJANJIAN KAWIN DALAM PERKAWINAN PASANGAN SUAMI ISTRI BERDASARKAN HUKUM AGAMA KATOLIK

THEODORA R ANINDITA, Dr. R.A. Antari Innaka, S.H., M.Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji keabsahan perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri yang beragama Katolik, bila dalam hukum agama melarangnya sedangkan hukum negara memperbolehkannya, serta untuk mengetahui dan mengkaji kepastian hukum bagi pasangan suami istri yang beragama Katolik berkaitan dengan perjanjian kawin. Penelitian ini merupakan penelitian normatif, dengan menggunakan data sekunder melalui studi kepustakaan untuk memperoleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian ini juga menggunakan narasumber untuk melengkapi data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Penelitian ini bersifat deskriptif yakni penelitian yang bertujuan untuk mengembangkan masalah dari suatu fenomena, yang kemudian dihubungkan dengan teori dari suatu ilmu hukum. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perjanjian kawin yang dibuat oleh pasangan suami istri yang beragama Katolik tetap sah karena tetap mengacu kepada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Gereja Katolik tidak memiliki larangan yang eksplisit mengenai perjanjian kawin. Pasangan suami istri yang beragama Katolik akan tetap memperoleh Kepastian hukum terkait dengan perjanjian kawin yang dibuat selama perjanjian kawinnya sesuai dengan UU Perkawinan Jo. Putusan MK Nomor 69/PUU-XIII/2015, yakni atas persetujuan bersama dibuat dalam bentuk tertulis dan disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, perjanjian tertulis yakni baik perjanjian bawah tangan maupun akta autentik yang dibuat dihadapan notaris dan selama perjanjian kawin tersebut tidak bertentangan dengan Undang-undang yang berlaku.

This study aims to determine and examine the validity of Prenuptial Agreement that made by married couples who are Catholic, when the canon law prohibits it while state law allows it, as well as to find out and examine legal certainty for married couples who are Catholic in relation to Prenuptial Agreement. This study is normative, using secondary data through literature study to obtain primary, secondary, and tertiary legal materials. This study also uses resource persons to complete the data obtained from the literature study. This research is descriptive that aimed to develop the problem from a fact, which is then connected with a theory from a legal studies. The results of this study indicate that the marriage agreement made by a married couple who is Catholic is still valid because it still refers to Law Number 1 of 1974 concerning Marriage as amended by Law Number 16 of 2019 concerning Amendments to Law Number 1 1974 concerning Marriage. The Catholic Church has no explicit prohibition on marriage covenants. A husband and wife who are Catholic will still get legal certainty related to the marriage agreement made during their marriage agreement by the Jo Marriage Law. The decision of the Constitutional Court Number 69/PUU-XIII/2015, which is based on mutual consent made in written form and ratified by the marriage registrar or notary, written agreement, namely both an underhand agreement and an authentic deed made before a notary and as long as the marriage agreement does not conflict with Applicable Laws.

Kata Kunci : Perjanjian Kawin, Perkawinan Katolik, Kepastian Hukum.

  1. S2-2021-448345-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448345-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448345-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448345-title.pdf