Implementasi Kebijakan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan guna Mengendalikan Alih Fungsi Lahan Pertanian di Kabupaten Sleman
DEVI KURNIAWATI, Dr. Luthfi Muta'ali, S.Si., M.T
2021 | Skripsi | S1 PEMBANGUNAN WILAYAHPeningkatan jumlah penduduk, dan perkembangan suatu wilayah tentu membutuhkan lahan untuk mengakomodir kebutuhan akan sarana dan prasarana. Kondisi tersebut menyebabkan luas lahan pertanian semakin menurun karena beralihfungsi menjadi sarana pendukung aktivitas penduduk. Oleh karena itu diperlukan kebijakan yang dapat melindungi kelestarian lahan pertanian guna mencapai ketahanan pangan di suatu wilayah. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan terkait proses perencanaan, implementasi, dan hambatan yang dialami pemerintah Kabupaten Sleman dalam proses pelaksanaan Perda Kabupaten Sleman No 6 tahun 2020 tentang Perlindungan LP2B. Metode yang digunakan yaitu deskriptif kualitatif bersifat induktif yaitu pendekatan dengan mengambil kesimpulan secara umum dari fakta yang ditemukan di lapangan dengan sumber data berasal dari wawancara mendalam, dokumen kebijakan, serta observasi lapangan. Hasil penelitian menunjukkan pemerintah Kabupaten Sleman telah mengimplementasikan aspek perencanaan, dan penetapan, penelitian, pembinaan, pendanaan dan peran serta masyarakat. Capaian implementasi dipengaruhi oleh peluang berupa ketersediaan lahan pertanian, koordinasi antarinstansi, dan peran serta masyarakat, dan hambatan berupa birokrasi, data kepemilikan lahan, pembiayaan insentif, perkembangan wilayah Kabupaten Sleman, dan ketersediaan SDM pengelola lahan pertanian.
Increasing of the population, and the development of an area, requires land to accommodate the need for facilities and infrastructure. This condition causes the area of agricultural land to decrease because it has changed its function to become a means of supporting population activities. Therefore, a policy is needed to protect the sustainability of agricultural land to achieve food security in an area. This study aims to describe the planning process, implementation, and obstacles experienced by the Sleman Regency government in the process of implementing the Sleman Regency Regional Regulation No. 6 of 2020 concerning Protection of LP2B. The method used is descriptive qualitative inductive in nature, namely an approach by drawing general conclusions from the facts found in the field with data sources derived from in-depth interviews, policy documents, and field observations. The results of the study show that the Sleman Regency government has implemented aspects of planning, and determination, research, coaching, funding, and community participation. Implementation achievement is influenced by opportunities in the form of availability of agricultural land, coordination between agencies, and community participation, and obstacles in the form of bureaucracy, land ownership data, incentive financing, regional development of Sleman Regency, and availability of human resources for agricultural land managers.
Kata Kunci : kebijakan, pertanian berkelanjutan, kualitatif, Kabupaten Sleman