Laporkan Masalah

TANGGUNG JAWAB NOTARIS TERHADAP PERJANJIAN PENGIKATAN JUAL BELI DAN AKTA KUASA MENJUAL BERDASARKAN HUBUNGAN HUKUM UTANG PIUTANG YANG DIBATALKAN DALAM PUTUSAN PENGADILAN TINGGI YOGYAKARTA NOMOR 34/Pdt/2017/PT YYK

OLYVIA CHRISTIYANA P, Dr. Ninik Darmini, S.H., M. Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai kesesuaian antara pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat berdasarkan hubungan hukum utang piutang dalam Putusan Nomor 34/Pdt/2017/PT YYK dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia serta tanggung jawab notaris sebagai pembuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual berdasarkan hubungan hukum utang piutang yang dibatalkan dalam Putusan Nomor 34/Pdt/2017/PT YYK. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis normatif. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini menggunakan data kepustakaan dan data lapangan melalui wawancara dengan narasumber yaitu praktisi hukum yang terkait dengan penelitian ini. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dalam pembahasan diketahui bahwa: Pertama, putusan mengenai pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Akta Kuasa Menjual yang dibuat berdasarkan hubungan hukum utang piutang dalam Putusan Nomor 34/Pdt/2017/PT YYK sudah sesuai dengan norma hukum yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan pertimbangan hakim, bahwa penandatanganan PPJB dan kuasa menjual dibatalkan karena adanya penyalahgunaan keadaan yang mana tergugat memanfaatkan keadaan terjepit secara ekonomi penggugat yang sedang terlilit utang kepadanya. Notaris tetap membuatkan akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual, sedangkan hubungan hukum yang sebenarnya terjadi adalah utang piutang. Kedua, tanggung jawab notaris sebagai pembuat Perjanjian Pengikatan Jual Beli dan Kuasa Menjual adalah tanggung jawab secara perdata, yaitu mengembalikan sertipikat hak milik atas nama Ny. Suginem kepada pemiliknya yang sah yaitu penggugat I serta membayar uang paksa sebesar Rp 200.000,00 setiap harinya atas kelalaian untuk melaksanakan putusan perkara ini.

This research aims to review and analyze on the conformity of the cancellation of the binding sale and purchase contract deed and selling authorization deed based on receivable and liability law relation canceled in court decision number 34/Pdt/2017/PT YYK with the norm of law in Indonesia as well as the responsibility of a notary as maker binding sale purchase contract deed and selling authorization deed based on receivable and liability law relation canceled in court decision number 34/Pdt/2017/PT YYK. The type of research used is normative legal research. The types of data using in this research is secondary data. Data collection techniques in this study using literature and field data through interviews with sources, namely legal practitioners and agencies related to this research. Data analysis using qualitative analysis. Based on the results of the research in the discussion, it is concluded that: First, the decision regarding the cancellation of the Sale and Purchase Binding Agreement and the Deed of Authorization to Sell which was made based on the legal relationship of debt and receivables in Court Decision Number 34/Pdt/2017/PT YYK is in accordance with the applicable legal norms in Indonesia. Based on the judge's consideration, that the signing of the PPJB and the power of attorney to sell was canceled due to an abuse of circumstances where the defendant took advantage of the economic pinch situation of the plaintiff who was in debt to him. The notary still makes the deed of the Sale and Purchase Binding Agreement and the Power to Sell, while the actual legal relationship is debt and receivables. Second, the responsibility of the notary as the maker of the Sale and Purchase Binding Agreement and the Selling Authorization is a civil responsibility, namely returning the certificate of ownership in the name of Mrs. Suginem to enforce this decision.

Kata Kunci : Tanggung Jawab Notaris, Perjanjian Pengikatan Jual Beli, Kuasa Menjual, Utang Piutang./ Notary Responsibility, Sale Purchase Contract Deed, Selling Authorization Deed, Receivable and Liability

  1. S2-2021-448309-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448309-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448309-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448309-title.pdf