Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TERHADAP PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH (PPAT) SEMENTARA OLEH MAJELIS PEMBINA DAN PENGAWAS DAERAH DI KOTA BANJAR JAWA BARAT

DINEU RAUDHINA ANWAR, Dr. Agus Sudaryanto, S.H., M.Si.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis pelaksanaan dan kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan terhadap Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah Di Kota Banjar Jawa Barat. Penelitian yang digunakan merupakan penelitian yuridis empiris. Penelitian yuridis empiris merupakan penelitian terhadap data primer, yaitu data yang didapat dari lapangan atau terhadap masyarakat. Subjek penelitian dalam penelitian ini adalah Majelis Pembina dan Pengawas Daerah dan Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara di Kota Banjar Jawa Barat. Analisis data dilakukan dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil analisis data disajikan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian, pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT Sementara oleh MPPD di Kota Banjar Jawa Barat dengan cara mengundang PPAT Sementara dalam agenda pelantikan PPAT dan PPAT Sementara lalu dilanjutkan pelaksanaan pembinaan dengan sosialisasi dan sharing. Pengawasan yang dilakukan hanya dengan memeriksa laporan bulanan yang diserahkan oleh PPAT Sementara. Pengawasan dengan pemeriksaan langsung ke kantor PPAT Sementara beberapa tahun terakhir sudah tidak dilaksanakan. Kendala-kendala yang dihadapi oleh MPPD dalam pembinaan dan pengawasan terhadap PPAT Sementara adalah sering tidak hadirnya PPAT Sementara ketika dilaksanakan pembinaan, PPAT Sementara sering tidak ada ditempat, dan manajemen waktu yang belum terjadwal dengan rapi. PPAT yang melakukan pelanggaran tidak diberikan sanksi yang tegas oleh Majelis Pembina dan Pengawas Daerah dikarenakan minimnya wawasan yang dimiliki oleh PPAT Sementara tentang ke PPAT-an oleh karena itu pelaksanaan pembinaan terhadap PPAT Sementara dilakukan secara kontinyu untuk menghindari pelanggaran yang dilakukan oleh PPAT Sementara di Kota Banjar.

The purpose of this study is to find out and analyze the implementation and obstacles faced in the implementation of the Guidance and Supervision of Temporary Land Deed Makers (PPAT) by the Regional Supervisory and Supervisory Council in Banjar City, West Java. The research used is empirical juridical research. Empirical juridical research is research conducted by examining library materials which are sources of secondary data or referred to as library research, then to support and complement the secondary data, primary data is also used. The research subjects in this study were the Regional Supervisory and Supervisory Council and Temporary Land Deed Officials in Banjar City, West Java. Based on the results of the study, the implementation of guidance and supervision of Temporary PPAT by MPPD in Banjar City, West Java by inviting Temporary PPAT on the agenda of the inauguration of Temporary PPAT and PPAT then continued with the implementation of coaching with socialization and sharing. Supervision is carried out only by checking the monthly reports submitted by the Temporary PPAT. Supervision by direct inspection to the Temporary PPAT office in recent years has not been carried out. Constraints faced by MPPD in the guidance and supervision of Temporary PPATs are the frequent absence of Temporary PPATs when coaching is carried out, Temporary PPATs are often not available, and time management has not been properly scheduled. PPATs who commit violations are not given strict sanctions by the Supervisory Council and Regional Supervisors due to the lack of insight possessed by Temporary PPATs regarding PPATs, therefore the implementation of guidance on Temporary PPATs is carried out continuously to avoid violations committed by Temporary PPATS in Banjar City.

Kata Kunci : Pelaksanaan Pembinaan dan Pengawasan, Majelis Pembina dan Pengawas Daerah, Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara. Implementation of Guidance and Supervision, Regional Supervisory and Supervisory Council, Temporary Land Deed Maker Official.

  1. S2-2021-448240-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448240-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448240-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448240-title.pdf