PEMBATALAN KEPUTUSAN MENTERI HUKUM DAN HAM RI NOMOR: AHU.55.AH.02.04 TAHUN 2019 TENTANG PEMBERHENTIAN DENGAN TIDAK HORMAT DARI JABATAN NOTARIS BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARA JAKARTA NOMOR: 235/G/2019/PTUN.JKT
NADYA HAYU PRATIWI, Dr. Sutanto, S.H., M.S
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk untuk mengetahui dan menganalisis kesesuaian dasar pertimbangan dan mekainsme pemberhentian notaris berdasarkan Permenkumham Nomor M.02.Pr.08.10 Tahun 2004 serta ketepatan Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menkumham tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan notaris dari aspek keadilan hukum. Jenis penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini adalah Yuridis-Normatif, yaitu suatu pendekatan pada penelitian yang dimulai analisis terhadap pasal-pasal dalam peraturan perundang-undangan maupun putusan pengadilan yang terkait dengan permasalahan. Pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan penelusuran bahan penelitian dan wawancara dengan informan atau ahli yang berwenang, kemudian data yang diperoleh disajikan secara deskriptif kemudian dianalisis kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan dan mekanisme pemberhentian dengan tidak hormat notaris tidak sesuai Permenkumhan Nomor M.02.Pr.08.10 Tahun 2004, adapun yang membuat proses pemberhentian tidak hormat ini tidak sesuai adalah tindakan Menteri mengeluarkan SK pemberhentian dengan tidak hormat 7 bulan setelah rekomendasi dari MPP adalah melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5). Selanjutnya, Putusan PTUN Jakarta yang membatalkan Keputusan Menkumham tentang pemberhentian dengan tidak hormat dari jabatan notaris dengan mempertimbangkan kesalahan dari Menkumham yang mengeluarkan keputusan melebihi jangka waktu yang telah ditetapkan yang berdampak pada dirugikannya notaris MI telah memenuhi aspek keadilan hukum.
This study aims to determine and analyze the suitability of the considerations and mechanisms for dismissing a notary based on Permenkumham Number M.02.Pr.08.10 of 2004 and the accuracy of Jakarta Administrative Court Decision which annulled the Menkumham decision regarding dishonorable discharge from the position of a notary from the aspect of legal justice. The type of research in this study is Juridical-Normative, which is an approach to research that begins with an analysis of the articles in the legislation and court decisions related to the problem. Data collection was done by tracing research materials and interviews with authorized informants or experts, then the data obtained were presented descriptively and analyzed qualitatively. The results showed that the basis for consideration and the mechanism for dishonoring a notary was not in accordance with Permenkumhan Number M.02.Pr.08.10 of 2004, while what made this dishonorable dismissal process inappropriate was the act of the Minister issuing a dismissal decree with disrespect 7 months after the recommendation of the MPP is a violation of the provisions of Article 35 paragraph (5). Furthermore, the decision of the Jakarta Administrative Court which annuls the Menkumham Decree regarding dishonorable discharge from the position of a notary by considering the error of the Menkumham who issued a decision exceeding the determined time period which resulted in loss of notary MI has fulfilled the legal justice aspect.
Kata Kunci : Majelis Pengawas Notaris, Pengadilan Tata Usaha Negara, Pemberhentian Tidak Hormat, Pembatalan Surat Keputusan Menteri, SK Menteri Hukum Dan Ham.