Pelaksanaan Kebijakan Penanganan Pengungsi Luar Negeri berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016
WURI WULANDARI, Prof. Dr. Muhadjir Darwin, MPA; Dr. Agus Joko Pitoyo, MA
2021 | Tesis | MAGISTER KEPEMIMPINAN DAN INOVASI KEBIJAKANHingga tahun 2020 per bulan Juli, jumlah pengungsi luar negeri yang berada di Indonesia telah mencapai angka 13.653 pengungsi dan pencari suaka. Banyaknya jumlah pengungsi tersebut menimbulkan permasalahan tambahan di Indonesia. Masalah di penampungan merupakan isu yang sering di sorot oleh media masa. Banyak pengungsi luar negeri yang bertempat tinggal di tempat yang tidak layak, seperti trotoar jalan maupun tempat tinggal yang melebihi kapasitas. Selain itu, pengungsi luar negeri juga banyak mendapatkan penolakan dari warga sekitar rudenim maupun tempat penampungan pengungsi karena dirasa mengganggu warga sekitar, bahkan beberapa melakukan kejahatan kriminal. Sayangnya, angka pengungsi yang terus bertambah tersebut tidak sebanding dengan angka pengungsi yang keluar dari Indonesia. Hal tersebut ditengarai oleh kebijakan negara-negara penerima pengungsi (host country) yang mengurangi jumlah pengungsi diterima masuk ke wilayahnya. Secara legal nasional, Indonesia hanya memiliki satu produk hukum yang secara khusus menangani Pengungsi Luar Negeri, yaitu Perpres no. 125 Tahun 2016. Hingga penelitian ini dibuat, masih banyak ditemukan penelitian-penelitian maupun media masa yang memaparkan permasalahan yang ditimbulkan oleh Pengungsi Luar Negeri. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan penanganan pengungsi luar negeri berdasarkan Perpres No. 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi Luar Negeri di Indonesia, serta sikap dan usaha Indonesia untuk ikut menyelesaikan isu Pengungsi Luar Negeri di kancah internasional. Peneliti menggunakan pendekatan kualitatif dimana pengumpulan data dilakukan dengan menggunakan metode Delphy Kebijakan. Dalam mengelaborasi dan memaparkan informasi yang didapat, peneliti menggunakan teori evaluasi kebijakan milik Bridgman dan Davis. Hasilnya, Perpres dilihat hanya seperti SOP, dimana hanya berisikan alur koordinasi yang dilakukan oleh para instansi yang memiliki kewenangan dalam penanganan Pengungsi Luar Negeri. Perpres tersebut tidak mampu untuk menyelesaikan berbagai polemik dalam penanganan Pengungsi Luar Negeri yang ada, seperti, masa waktu tunggu, kejahatan sosial, pendidikan pengungsi, dll. Sedangkan dari peran Indonesia di kancah internasional, sebagai negara non-ratifikasi Konvensi dan Protokol Pengungsi Luar Negeri, Indonesia telah banyak berupaya untuk menyelesaikan isu pengungsi luar negeri lewat forum-forum internasional yang membahas isu-isu migrasi internasional, perdamaian, kemanusiaan yang memiliki dampak terkait isu pengungsi luar negeri. Penelitian ini diharapakan mampu menjadi referensi yang komprehensif bagi penelitian selanjutnya terkait penanganan pengungsi luar negeri di Indonesia, serta mampu memberikan kontribusi penelitian terkait pengungsi luar negeri dari sisi kebijakan publik.
Until 2020 as of July, the number of refugees in Indonesia has reached 13,653 refugees and asylum seekers. The large number of refugees itself raises additional problems in Indonesia. The problem that found at the shelter is an issue that is often highlighted by the mass media. Many refugees are living in inappropriate places, such as road pavements or housing that exceeds capacity. In addition, refugees also received a lot of rejection from residents around the detention center and shelters because they felt they were disturbing local residents, and some even committed criminal crimes. Nevertheless, the increasing number of refugees is not comparable to the number of refugees depart to Host Country. This is indicated by the policies issues by host countries which reduce the number of refugees accepted to their territory. Nationally, Indonesia only has one legal product that specifically deals with refugees, i.e. Presidential Regulation Number 125/2016. Until this research was conducted, there were still many studies and mass media that reported some problems caused by Refugees. This study aims to determine how the handling of refugees is implemented based on Presidential Regulation Number 125/2016 concerning the Handling of Refugees in Indonesia, as well as Indonesia's attitude and efforts to participate in resolving the issue of Refugees in the international arena. The researcher used a qualitative approach where data collection was carried out using the Delphy Policy method. In elaborating and presenting the information obtained, the researcher used the policy evaluation theory by Bridgman and Davis. As a result, the Regulation was seen only as an SOP, which only contains the coordination flow carried out by agencies that have the authority to handle refugees. The Regulation was unable to resolve various polemics in the handling of the existing refugees, such as waiting periods, social crimes, refugee education, etc. Meanwhile, from Indonesia's role in the international arena, as a non-ratifying country of the Convention and Protocol for Refugees, Indonesia has made a lot of efforts to resolve the issue of refugees through international forums that discuss issues of international migration, peace, and humanity that have a related impact to refugees. This research is expected to be able to become a comprehensive reference for further research related to the handling of refugees in Indonesia, and to be able to contribute to research related to refugees in terms of public policy.
Kata Kunci : engungsi Luar Negeri, Evaluasi Kebijakan, Peraturan Presiden, Migrasi Internasional/ Refugees, Policy Evaluation, Presidential Regulation, International Migration.