Laporkan Masalah

PELANGGARAN PRINSIP KESAKSAMAAN OLEH NOTARIS DALAM PEMBUATAN AKTA WASIAT (Studi Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1398/Pdt.G/2017/PA.JP jo Putusan Nomor 84/Pdt.G/2019/PTA.JK)

GADANG LAKSA ARBA, Dr. Hartini, S.H., M.Si.

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Tesis ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis bentuk pelanggaran prinsip kesaksamaan yang dilakukan dalam pembuatan akta wasiat pada Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Nomor 1398/Pdt.G/2017/PA.JP jo Putusan Nomor 84/Pdt.G/2019/PTA.JK, serta bagaimana implementasi prinsip kesaksamaan yang seharusnya dilakukan oleh Notaris dalam pembuatan akta wasiat. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dengan dilengkapi wawancara, penelitian ini menggunakan jenis penelitian studi kepustakaan yang didukung dengan adanya wawancara secara bebas terpimpin. Pengumpulan data dilakukan dengan studi dokumen yang dilakukan untuk mendapatkan data sekunder yang meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan tersier serta metode analisis data dengan pendekatan yang dilakukan berdasarkan bahan hukum utama dengan cara menelaah teori-teori, konsep-konsep, asas-asas hukum serta peraturan perundang-undangan yang berhubungan dengan penelitian ini. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bentuk pelanggaran prinsip kesaksamaan yang dilakukan dalam pembuatan akta wasiat yaitu pelanggaran ketentuan jumlah bagian akta waris yang diperuntukkan bagi seorang anak perempuan tunggal yaitu separoh (50%) dari harta warisan, di mana dalam Akta hanya diberikan sebesar 30% serta wasiat yang ketentuan maksimal sebanyak 1/3 dari harta warisan, tetapi dibuat wasiat melebihi 1/3. Penerapan prinsip kesaksamaan dan kehati-hatian yang perlu dilaksanakan dalam membuat akta Notaris adalah memperhatikan asas-asas pemerintahan yang baik karena Notaris diangkat dan diberhentikan oleh menteri serta berusaha mewujudkan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan dalam segala aktivitas.

This thesis aims to find out and analyze the forms of violations of the principle of rigor commited in making a will in the Central Jakarta Religious Court Decision Number 1398/Pdt.G/2017/PA.JP in conjunction with Decision Number 84/Pdt.G/2019/PTA.JK, and how to implement the principle of thoroughness that must be carried out by a Notary in making a will. This study uses a normative jurisprudence approach with interviews, this study uses a type of literature study that is supported by self-guided interviews. Data collection is carried out by document study which is carried out to obtain secondary data which includes primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials and the approach is bassed on the main legal material by examining theories, concepts, legal principles and laws and regulations related to this research. The results of this study indicate a form of violation of the principle of thoroughness that is carried out in making a will, namely a violation of the provisions on the number of parts of the inheritance deed that demands a single daughter, namely half (50%) of the inheritance, where in the deed only 30% is given as well as a will that the maximum provision is 1/3 of the inheritance, but a will is made to exceed 1/3. The application of the principle of thoroughness and prudence that needs to be carried out in making a notary deed is to pay attention to the principles of good governance because a notary is appointed and dismissed by the minister and tries to realize justice, legal certainty, and benefit in all activities.

Kata Kunci : Prinsip Kesaksamaan, Akta Wasiat, Notaris / The Prudential Principle, Will Deed, Notary

  1. S2-2021-433288-abstract.pdf  
  2. S2-2021-433288-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433288-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433288-title.pdf