Laporkan Masalah

AKIBAT HUKUM PEMBATALAN AKTA HIBAH TERHADAP YAYASAN SEBAGAI PENERIMA HIBAH (STUDI PUTUSAN NOMOR: 1379/PDT.G/2019/PA/PDLG)

WINDI ALISHA A, Dr. Yulkarnain Harahap, S.H., M.Si

2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATAN

Penelitian ini memiliki tujuan untuk mengetahui serta menganalisa akibat hukum pembatalan akta hibah terhadap yayasan sebagai penerima hibah dan juga untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab Pejabat Pembuat Akta Tanah terhadap Akta Hibah yang dibuatnya dibatalkan oleh hakim Pangadilan Agama dalam Putusan Nomor 1379/Pdt.G/2019/PA/Pdlg. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif. Jenis data dalam penelitian ini menggunakan bahan pustaka dan juga didukung oleh wawancara narasumber sebagai subjek penelitian yang berupa akademisi dan praktisi, Penelitian ini pun bersifat deskriptif dengan menganalisis bahan hukum primer, sekunder dan tersier dan fakta secara sistematik. Kesimpulan terhadap hasil penelitian ini adalah tanah yang telah dihibahkan dan dikuasai oleh Yayasan Roudlotul Istighfar sebagai Tergugat II harus diserahkan kembali kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula kepada Penggugat. Akta Hibah Nomor: 669/2016 yang dibuat oleh Notrais/PPAT Syahruddin, S.H. berisikan peralihan hak atas tanah yang dilakukan Tergugat I kepada Tergugat II yang pembuatannya berdasarkan Akta Hibah Nomor 71/2013 yang dibuat oleh PPAT Camat atas peralihan hak atas tanah milik Penggugat kepada Tergugat I yang pembuatannya tidak dilakukan sesuai prosedur pembuatan akta autentik, sehingga tidak terpenuhinya syarat formil dan materil. Tidak adanya kekuatan hukum pada perbuatan hukum sebelumnya mengakibatkan perbuatan hukum setelahnya juga tidak memiliki kekuatan hukum. Akta Hibah Nomor: 669/2016 yang dibuat oleh Notrais/PPAT Syahruddin, S.H dimohonkan pembatalan pada Pengadilan karena tidak sahnya perbuatan hukum yang pertama, dengan adanya putusan pembatalan hibah yang telah berkekuatan tetap menjadikan kepemilikan atas objek hibah tersebut akan kembali kepada penggugat. PPAT bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan dari akta hibah yang dibuatnya dengan mengembalikan keadaan objek hibah seperti semula seperti sebelum terjadinya perbuatan hukum.

This study aims to find out and analyze the legal consequences of cancelling the deed of grant to the foundation as a grant recipient and also to find out about the responsibility of the Land Deed Officer for the Deed of Grant that they made was canceled by the judge of the Religion Court in Decision Number 1379/Pdt.G /2019/PA/Pdlg. This research is a normative research that uses library materials and is also supported by interviews with sources as research subjects in form of academics and practitioners. This research is also descriptive research by analyzing primary, secondary and tertiary legal materials and facts systematically. The conclusion of the results of this study is that the land that has been granted and controlled by the Roudlotul Istighfar Foundation as Defendant II must be returned to the Plaintiff in its original state to the Plaintiff. Deed of Grant Number: 669/2016 drawn up by Notary/Land Deed Maker Official Syahruddin, S.H. contains the transfer of land rights by Defendant I to Defendant II which was made based on the Deed of Grant No. 71/2013 made by Subdistrict Head Land Deed Officer for the transfer of land rights belonging to the Plaintiff to Defendant I whose creation was not carried out according to the procedure for making an authentic deed, so that the requirements were not formally and materially fulfilled. The absence of legal force in the previous legal action resulted in the subsequent legal action also not having legal force. The Deed of Grant Number: 669/2016 drawn up by Notrais/PPAT Syahruddin, S.H, requested annulment at the Court due to the invalidity of the first legal act, with the decision to cancel the grant which has permanent force, the ownership of the object of the grant will return to the plaintiff. The Land Deed Officer is responsible for losses arising from the deed of grant made, by returning the condition of the object of the grant to its original state as before the legal action. Keywords: Grant, Deed of Grant, Land Deed Maker Official.

Kata Kunci : Hibah, Akta Hibah, Pejabat Pembuat Akta Tanah/Grant, Deed of Grant, Land Deed Maker Official.

  1. S2-2021-448355-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448355-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448355-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448355-title.pdf