Pengaturan dan Praktek Mengenai Tanggung Jawab Klien Terkait Kewajiban Pembayaran Tarif Advokat
M YODI ENDRATAMA, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum
2021 | Skripsi | S1 HUKUMAdvokat merupakan profesi yang memberikan jasa hukum saat menjalankan tugas dan fungsinya, yang juga berperan sebagai pendamping, pemberi advise hukum, maupun menjadi kuasa hukum untuk dan atas nama kliennya. Honorarium adalah hak advokat yang wajib dibayarkan klien sesuai perjanjian jasa advokat. Persengketaan yang paling umum terjadi antara advokat dengan klien karena masalah honorarium. Dengan demikian, penulisan hukum ini bertujuan untuk mengkaji pengaturan dan praktek pembayaran honorarium advokat serta mengkaji penyelesaian sengketa atas kewajiban klien membayar honorarium terhadap advokat. Penulisan hukum ini adalah penilitian yuridis empiris. Data yang dikumpulkan untuk merangkai dan menganalisis data dalam penulisan hukum ini berupa data primer dan sekunder. Data dalam penulisan hukum ini diolah menggunakan metode analisis kualitatif dan disusun secara sistematis. Analisis kualitatif terhadap data-data yang terdapat di dalam penulisan hukum ini kemudian menghasilkan data-data deskriptif. Hasil Penelitian yang diperoleh di dalam penulisan hukum ini menemukan bahwa tidak ada pengaturan mengenai ketentuan besaran honorarium advokat. Besar honorarium advokat ditentukan berdasarkan persetujuan kedua belah pihak. Besaran dan cara pembayaran honorarium tertuang dalam Surat Perjanjian Jasa Advokat. Apabila klien tidak membayar honorarium sesuai pada waktu yang telah disepakati, maka advokat dapat menggugat kliennya tersebut di Pengadilan dengan atas dasar wanprestasi. Cara penyelesaian sengketa tersebut dapat melalui dua cara yaitu penyelesaian sengketa di Pengadilan (litigasi) dan penyelesaian sengketa di luar pengadilan (non-litigasi).
Advocate is a profession offering legal services when performing their duties and functions, who also acts as a companion, provides legal advice, or become legal counsel for and on behalf of their clients. Honorarium is an advocate's right that a client is obliged to pay in accordance to the advocate's service agreement. The most common disputes between advocates and their clients arise due to problems regarding honorarium. As such, this legal writing aims to examine the regulations and practices on the payment of advocate's honorarium as well as to review dispute resolution on the client's obligation to pay honorariums to advocates. This legal writing is a juridical empirical research, and the data that are collected to compile and analyze the data that are used in this legal research are comprised of primary and secondary data. Data in this legal research are processed using qualitative analysis methods and are systematically arranged. Qualitative analysis of the data contained in this legal research produces descriptive data. In the results that the writer had obtained for this legal research, it was discovered that there exists no regulations regarding the amount of an advocate's honorarium. The amount of honorarium is determined in accordance to the agreement of both parties. The amount and method of payment of honorarium is stipulated within the Advocate Service Agreement. Should the client not pay the honorarium within the agreed deadline, an advocate may contest their client in court on the basis of default. The method of dispute resolution may be conducted in two manners, namely dispute resolution in court (litigation) and out-of-court dispute resolution (non-litigation).
Kata Kunci : Perjanjian, Hubungan Hukum, Advokat, Klien, Honorarium