Laporkan Masalah

Tinjauan Hukum terhadap Usaha Pariwisata pada Kawasan Hutan Lindung RPH Mangunan, BDH Kulon Progo-Bantul (Studi Kasus Kawasan Wisata Alam Pinus Sari, Mangunan, Bantul, DIY)

FARHAN FIKA MAFAZI, Dr. Totok Dwi Diantoro, S.H., M.A., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Konsep perhutanan sosial yang digunakan dalam pengelolaan kawasan hutan lindung di Yogyakarta memiliki dampak terhadap kawasan hutan. Peran serta masyarakat sekitar kawasan hutan sangat penting bagi kelestarian hutan tersebut. Penelitian yang dilakukan terhadap pengelolaan kawasan hutan lindung di RPH Mangunan ini dilakukan dengan sistem normatif empiris. Data primer yang didapatkan oleh penulis dari hasil wawancara dan mengkaji beberapa peraturan yang mengatur mengenai pemanfaatan kawasan hutan lindung baik di Indonesia dan di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian dilakukan pada bulan April tahun 2021, lebih banyak mendatangi Operator Pinus Sari dan Koperasi Noto Wono untuk mendapatkan data lapangan. Penulis juga melakukan wawancara terhadap dinas terkait yaitu Balai KPH Yogyakarta yang berada dibawah Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pengelolaan kawasan hutan lindung di RPH Mangunan sebagai kawasan wisata dikelola dengan skema kemitraan kehutanan. Kemitraan kehutanan tersebut merupakan hasil kerja sama antara Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan DIY dengan Koperasi Noto Wono yang termasuk kedalam Koperasi Jasa. Masyarakat yang terlibat dalam pengelolaan kawasan hutan yang tergabung dalam Koperasi Noto Wono melakukan berbagai upaya seperti penanaman bibit tanaman serta pemberian pupuk untuk menjaga kelestarian kawasan hutan lindung tersebut.

The concept of social forestry used in the management of protected forest areas in Yogyakarta has an impact on forest areas. The participation of the community around the forest area is very important for the sustainability of the forest. The research conducted on the management of protected forest areas at RPH Mangunan using an empirical normative system. Primary data obtained by writer from interviews and examines some of the regulations governing the use of protected forest areas both in Indonesia and in the Province of the Special Region of Yogyakarta. Research was conducted in April 2021, mostly visiting the Pinus Sari Operator and Noto Wono Cooperative to get field data. The writer also conducted interviews with related offices, namely the Yogyakarta KPH Hall which is under the Department of Environment and Forestry of Special Region of Yogyakarta. Results of this research indicate that the management of protected forest areas in RPH Mangunan as a tourist area is managed by a forestry partnership scheme. The forestry partnership is the result of a collaboration between the Department of Environment and Forestry of Special Region of Yogyakarta and the Noto Wono Cooperative which is part of the Services Cooperative. Communities involved in forest area management who are members of the Noto Wono Cooperative make various efforts such as planting plant seeds and providing fertilizers to maintain the sustainability of the protected forest area.

Kata Kunci : perhutanan sosial, hutan lindung, kemitraan kehutanan

  1. S1-2021-412123-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412123-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412123-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412123-title.pdf