Laporkan Masalah

PERLINDUNGAN HUKUM BAGI NASABAH BANK TERKAIT PEMBUKAAN RAHASIA BANK PASCA BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG AKSES INFORMASI KEUANGAN UNTUK KEPENTINGAN PERPAJAKAN

RANA ADILA A P, Dr. Veri Antoni, S.H., M. Hum.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Tujuan dari dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui implementasi pembukaan rahasia bank pasca berlakunya UU AEoI dan mengetahui peranan Bank dalam memberikan perlindungan hukum terhadap kerahasiaan data dan informasi keuangan nasabah sebagai akibat dari berlakunya ketentuan UU AEoI yang semakin memperluas kewenangan Direktorat Jenderal Pajak dalam hal pembukaan rahasia bank untuk kepentingan perpajakan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif-empiris yang menghasilkan data deskriptif. Penulis melakukan penelitian lapangan dengan cara melakukan wawancara kepada beberapa Responden yaitu salah satu Bank BUMN di Yogyakarta (Bank X), salah satu nasabah penyimpan di Bank X yang pernah mengalami ekstensifikasi pajak, dan Bagian Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Hasil dari penelitian ini: Pertama, mengetahui bahwa adanya perbedaan dan efisiensi proses pembukaan rahasia bank antara sebelum dan setelah berlakunya UU AEoI. Kedua, terdapat perubahan terkait perlindungan hukum yang diberikan oleh Bank kepada nasabah yang mana dengan semakin mudahnya akses terhadap data dan informasi keuangan nasabah untuk kepentingan perpajakan, seolah-olah sudah tidak ada lagi perlindungan hukum data keuangan dan data pribadi nasabah.

The purpose of this research is to understanding the implementation of disclosure procedure of bank secrecy before and after issuance of Law Number 9 of 2017 on Access to The Financial Information for Tax Purpose (UU AEoI) and to find out the role of the Bank in providing legal protection and maintain the confidentiality of customer’s data and information as the result of issuance of UU AEoI which expands the authority of Direktorat Jenderal Pajak in terms of disclosing bank secrecy for tax purpose. This research is a juridical normative-empirical research tahat produces a descriptive data. The author conducted field research by interviewed several respondents; one of State-Owned Bank (Bank X), one of the customers of Bank X who experienced a tax extensification, and Sub Bidang Pemeriksaan dan Penagihan Direktorat Jenderal Pajak Pusat. Results of research: First, find out that there are differences and efficiency, in the procedure of disclosing bank secrecy between before and after UU AEoI which become easier to implement. Second, the legal protection provided by the Bank to their customer’s financial data and information has changed after the provisions of the UU AEoI, which indicate that bank secrecy is easier to disclose for tax purpose and it makes there is no more legal protection for data and information of Bank’s customer.

Kata Kunci : Automatic Exchange of Information, Pajak, Rahasia Bank.

  1. S2-2021-437210-abstract.pdf  
  2. S2-2021-437210-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-437210-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-437210-title.pdf