Pelindungan Merek Terdaftar dengan Unsur Singkatan Nama Orang Terkenal (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Indonesia No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 tentang Ruben Samuel Onsu melawan PT Ayam Geprek Benny Sujono, dkk)
WIRANDO P GIRSANG, Dina W. Kariodimedjo, S.H., LL.M., Ph.D.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMDalam strategi pemasaran produk kuliner, merek digunakan untuk menjadi tanda untuk mengidentifikasi barang atau jasa tertentu. Oleh karena itu merek merupakan salah satu kekayaan intelektual, sehingga harus dilindungi undang-undang merek dagang. Mengingat banyaknya perkara sengketa merek di Pengadilan Indonesia akibat persaingan dagang, penelitian hukum ini bertujuan untuk mengidentifikasi dan menganalisis kesesuaian Putusan Mahkamah Agung No. 575 K / Pdt.Sus-HKI / 2020 Ruben Samuel Onsu terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono, dkk. sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia serta pertimbangan Hakim dalam membatalkan enam merek milik Ruben Samuel Onsu. Jenis penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini berupa hukum normatif. Data primer penelitian ini diperoleh dari hasil wawancara dengan narasumber, kemudian data sekunder penelitian ini diperoleh dari studi dokumen dan berbagai Pustaka. Data hasil penelitian ini kemudian dianalisis dengan metode kualitatif dengan penguraian secara deskriptif. Hasil penelitian ini membuktikan bahwa putusan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Mahkamah Agung sudah benar dalam hal menolak pengajuan kasasi yang dilakukan oleh pihak Ruben Samuel Onsu sebagai pemohon dan membenarkan putusan yang telah dikeluarkan dan diadili oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat untuk membatalkan keenam merek yang dimiliki Ruben Samuel Onsu. Nama BENSU tidak dapat dikatakan sebagai suatu nama singkatan orang terkenal, sehingga nama BENSU tidak serta merta dapat membatalkan merek yang dimiliki oleh pihak Tergugat. Dalam kasus ini, Majelis Hakim tetap berpedoman pada asas first to file yang dianut dan berlaku di dalam Undang-Undang No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis yang menyatakan bahwa merek yang dilindungi ialah merek yang sudah terdaftar terlebih dahulu di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan pada sidang rekonvensi turut serta memutuskan untuk mengabulkan dalil dari Penggugat Rekonvensi (Tergugat), yaitu PT Ayam Geprek Benny Sujono.
In a culinary product marketing strategy, a brand is used to become a sign to identifies certain goods or services. Therefore, a brand is one of the intellectual properties so it must be protected by trademark law. Given that many disputed trademark cases in the Indonesian Court due to trade competition, this legal research aims to identify and analyse the suitability of the Supreme Court Decision No. 575 K/Pdt.Sus-HKI/2020 Ruben Samuel Onsu versus PT Ayam Geprek Benny Sujono, et al in accordance with applicable laws in Indonesia as well as the judge's consideration in cancelling the six marks owned by Ruben Samuel Onsu. This type of research used in this law writing is in the form of normative law. Primary data of this study were obtained from interviews with informants, then secondary data of this study were obtained from document studies and various literature. The data from this study were then analysed using qualitative methods with descriptive analysis. The results of this study prove that the verdict issued by the Panel of Judges of the Supreme Court is correct in rejecting the appeal made by Ruben Samuel Onsu as the petitioner and confirming the decision that was issued and tried by the Central Jakarta Commercial Court to cancel the six brands owned by Ruben Samuel Onsu. The name BENSU cannot be said to be an abbreviated name for a famous person so that the name BENSU cannot invalidate the mark owned by Defendant. In this case, the Panel of Judges still adheres to the first to file principle that is adhered to and applies in Law Number 20 of 2016 concerning Marks and Geographical Indications which states that a protected mark is a trademark that has been registered in advance at the Directorate General of Intellectual Property and at the convention session also decided.
Kata Kunci : Asas First to File, Merek, Bensu