Penyusutan Arsip Berkas Perkara di Pengadilan Negeri Yogyakarta
WINDA DWI PANGESTUTI, Widiatmoko Adi Putranto, S.S., M.L.I.M
2021 | Tugas Akhir | D3 KEARSIPANTugas Akhir ini membahas mengenai penyusutan arsip perkara yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta. Penyusunan Tugas Akhir ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penyusutan arsip di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Metode pengumpulan data yang digunakan dalam penyusunan Tugas Akhir ini adalah studi pustaka, observasi partisipatif, dan wawancara. Metode studi pustaka yang dilakukan menggunakan beberapa sumber referensi seperti buku, jurnal, artikel, maupun sumber lain yang relevan dengan tema pembahasan. Observasi partisipatif dilakukan dengan berpartisipasi secara langsung melalui kegiatan Praktik Kerja Lapangan di Pengadilan Negeri Yogyakarta. Wawancara dilakukan dengan cara melakukan tanya jawab secara mendalam dengan beberapa staf Kepaniteraan Hukum Pengadilan Negeri Yogyakarta. Di lingkup Peradilan Umum, penyusutan arsip yang dapat dilakukan berupa pemindahan dan penyerahan. Sedangkan, pemusnahan tidak dapat dilakukan sebab arsip perkara merupakan arsip yang mendapat pengecualian karena terkait dengan penyelesaian suatu masalah. Akan tetapi, pelaksanaan penyusutan arsip yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Yogyakarta hanya berupa pemindahan arsip saja. Pemindahan arsip dilakukan saat berkas perkara telah mencapai masa inaktif, berkas tersebut dipindahkan dari Kepaniteraan Perkara ke Kepaniteraan Hukum yang berperan sebagai unit kearsipan di Pengadilan Negeri Yogyakarta.
The final paper, discusses about the disposal of case file records conducted by the Yogyakarta District Court. The purpose of this final paper is to find out how the disposal process of case file records in Yogyakarta District Court. The data collection methods used in this final paper are literature review, participatory observations, and interviews. The literature review method is conducted using several reference sources such as books, journals, articles, and other relevant sources. Participatory observations are conducted by participating directly in organizational activities at the Yogyakarta District Court. The interview was conducted by in-depth question and answer with several staff of the Yogyakarta District Court Case file records in the General Courts can be disposed in two ways, that is transfer and submission to the archival institution. Meanwhile, destruction cannot be carried out because case file records is an excluded records because it is related to solving a problem. However, the implementation of the disposal of case file records in the Yogyakarta District Court is only records transfer. The records transfer is carried out when the case file records has reached inactive period, the case file was transferred from the Kepaniteraan Perkara to the Kepaniteraan Hukum who acted as an archival unit in Yogyakarta District Court.
Kata Kunci : Penyusutan, Arsip, Arsip Berkas Perkara, Pengadilan Negeri Yogyakarta