Analisis Dampak Perubahan Status Keuangan Negara Badan Usaha Milik Negara terhadap Rencana Pembentukan Super-Holding oleh Pemerintah Berdasarkan Prinsip Welfare State
IMMANUEL KARYA J W, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenulisan hukum ini membahas tentang rencana kebijakan pemerintah Indonesia dalam upaya restrukturisasi perusahaan negara atau di Indonesia disebut sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), berupa reorganisasi pengelolaan BUMN menuju super-holding, sebagai salah satu model perusahaan grup yang telah menjadi praktik jamak pada perusahaan-perusahaan privat pada umumnya. Pada era kedua (2019-2024) periode kepemimpinan Presiden Joko Widodo, pemerintah berkeinginan mewujudkan kebijakan super-holding untuk mewujudkan BUMN kelas dunia yang memiliki nilai tambah dan dapat bersaing di kancah internasional yang sebelumnya telah digagas sejak masa pemerintahan Presiden Soeharto pada tahun 1998. Namun, pembentukan super-holding BUMN yang secara fundamental merubah status hukum perusahaan-perusahaan tersebut, akan turut serta mempengaruhi status keuangan negara BUMN yang berdampak pada adanya perubahan kepemilikan, kewenangan, dan pengawasan pemerintah terhadap BUMN. Penulisan hukum ini bersifat normatif-preskriptif, yang menjadikan sistem norma dan kepustakaan sebagai pusat kajiannya, dengan menggunakan data-data sekunder yakni peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, teori-teori hukum, dan doktrin para ahli hukum. Adapun metode yang digunakan adalah metode penemuan hukum, antara lain berupa metode penafsiran, argumentasi, dan sebagainya. Berdasarkan hasil penelitian Penulis, ditemukan bahwa kebijakan-kebijakan pengelolaan BUMN yang dilakukan pemerintah saat ini mulai mengarah kepada pembentukan super-holding seperti dengan adanya pembentukan holding klaster baru, ataupun rencana pembentukan sub-holding BUMN. Kebijakan pembentukan super-holding dapat merubah status keuangan negara BUMN yang menjadi anak-anak perusahaannya apabila menggunakan konsep holding yang didasari pada Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016, sebagai dasar hukum yang digunakan dalam pembentukan holding BUMN selama ini. Kebijakan super-holding juga akan banyak mempengaruhi status yuridis anak-anak perusahaannya sehingga negara tidak lagi memiliki dan menguasai BUMN secara langsung, yang menjadikan adanya perubahan kewenangan dan pengawasan terhadap BUMN. Perubahan-perubahan ini kemudian akan dilihat berdasarkan prinsip negara kesejahteraan yang dianut oleh Indonesia, dimana salah satu prinsip utama negara kesejahteraan adalah besarnya pengaruh negara dalam pengelolaan ekonomi termasuk kepemilikan terhadap perusahaan-perusahaan negara yang objek usahanya vital atau mengusai hajat hidup orang banyak. Ide pembentukan super-holding harus direncakanakan dengan matang dan bijaksana agar tidak terjadi perbenturan regulasi yang mengatur tentang BUMN serta perlu diselaraskan dengan prinsip negara kesejahteraan yang dianut Indonesia agar tujuan pembentukan BUMN yang sebenarnya yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai Amanah Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjadi terpenuhi.
This legal research discusses about the Indonesian government's policy plan in an effort to restructure state companies or in Indonesia referred to as as "Badan Usaha Milik Negara" (BUMN), in the form of reorganizing the management of SOEs towards super-holding, as one of the group company models that has generally become a common practice in private companies. In the second era (2019-2024) of President Joko Widodo's leadership period, the government aims to realize a super-holding policy to create world-class SOEs that have added value and able to compete in the international arena, which had previously been initiated since the reign of President Soeharto in 1998. However, the formation of a SOE super-holding which fundamentally changes the legal status of SOEs companies, will also affect the state's financial status of SOEs which has an impact on changes in ownership, authority, and government supervision of SOEs. This legal research is normative-prescriptive, which makes the system of norms and literature the center of its study, by using secondary data, namely laws and regulations, court decisions, legal theories, and legal experts' doctrines. The method used is the method of legal discovery, including the method of interpretation, argumentation, and so on. Based on the results of the author's research, it was found that the SOE management policies carried out by the government are now starting to lead to the formation of super-holdings such as the formation of new clusters, or plans for the formation of sub-holding SOEs. The policy of establishing super-holding could change the state financial status of the SOEs that became its subsidiaries if they used the holding concept based on Government Regulation Number 72 of 2016 as the current legal basis used in the formation of SOE holdings. The super-holding policy will also greatly affect the juridical status of its subsidiaries so that the state no longer owns and controls SOEs directly, which may lead to changes in policy and supervision of SOEs. These changes will then be seen based on the welfare state principle adopted by Indonesia, where one of the main principles of the welfare state is the magnitude of the influence of the state in economic management, including ownership of state companies whose objects of business are vital or affect the livelihoods of many people. The idea of forming a super-holding must be carefully and wisely planned in order to avoid conflict of regulations in governing SOEs and it needs to be harmonized with the principles of the welfare state adopted by Indonesia so that the real goal of establishing SOEs which to promote public welfare and educate the life of the nation in accordance with the mandate of the Preamble to The 1945 Constitution of the Republic of Indonesia has been fulfilled.
Kata Kunci : Super-Holding BUMN, Keuangan Negara, Prinsip Negara Kesejahteraan / SOE Super-Holding, State Finance, Principles of the Welfare State.