TINJAUAN YURIDIS MENGENAI UANG PISAH DALAM PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA KARENA PENGUNDURAN DIRI PEKERJA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN
RANGGA KHUMARA MURTY, Prof. Dr. Ari Hernawan, S.H., M.Hum.
2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji kesesuaian makna keberadaan uang pisah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dikaitkan dengan makna pemutusan hubungan kerja dalam hubungan industrial Pancasila. Tujuan lain dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan mengkaji keberadaan uang pisah dalam hal tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif yang bersifat deskriptif. Penelitian dilakukan melalui penelitian kepustakaan untuk mendapatkan data sekunder atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier dengan cara studi dokumen. Penelitian didukung wawancara terhadap narasumber dengan mempergunakan alat berupa pedoman wawancara. Data hasil penelitian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, makna keberadaan uang pisah dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 merupakan bentuk penghargaan atas harkat dan martabat pekerja yang telah membersamai dan memberikan kontribusi bagi perusahaan agar hubungan tetap terjalin baik. Dikaitkan dengan makna pemutusan hubungan industrial dalam hubungan industrial Pancasila, hal ini sesuai dengan Pancasila yang merupakan dasarnya, terutama butir sila kedua dan sila ketiga Pancasila. Besaran dan pelaksanaan pemberian uang pisah yang diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama sesuai dengan butir sila keempat Pancasila. Kedua, uang pisah tetap harus diberikan meskipun keberadaannya tidak diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama karena merupakan hak kebendaan yang bersifat absolut dan hukum pemaksa.
This research is aimed for identifying and reviewing consistency of purpose of separation fee in the Law No. 13 of 2003 on Manpower and purpose of termination of employment relations in Pancasila industrial relations. The other objective of this research is to identify and review the presence of separation fee in the event it is not regulated in the employment agreement, company regulation, or collective labor agreement. This research constitutes as normative juridical research which is descriptive in nature. The research is conducted by way of library research to obtain secondary data over primary, secondary and tertiary legal material by way of documentary study. The research is supported by interview with interviewees by using tools in the form of interview guidance. The data resulted from research is analyzed in qualitative. The research result shows that first, the purpose of separation fee in the Law No. 13 of 2003 on Manpower is for reward over the honor and dignity of the employee who has joined and contributed to the company so that the relations remain good. By connecting the purpose of termination of employment relations in Pancasila industrial relations, this is in accordance with Pancasila which constitutes as the basis, especially the second and third point of Pancasila. The amount and implementation of the separation fee is regulated in the employment agreement, company regulation or collective labor agreement in accordance with the fourth point of Pancasila. Second, separation fee must still be given even though its existence is not regulated in the employment agreement, company regulation, or collective labor agreement because it is an absolute material right and coercive law.
Kata Kunci : Uang Pisah, Pemutusan Hubungan Kerja, Pengunduran Diri, Separation Fee, Termination of Employment Relations, Resignation