Laporkan Masalah

Kajian Terhadap Ketepatan Indikator Penetapan Status dan Tingkatan Bencana Nasional/Daerah dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana

ANDIA MUSFIRA, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Indonesia merupakan negara yang rawan tertimpa bencana, baik itu bencana alam, non-alam, maupun bencana sosial. Apabila bencana menimpa suatu daerah, maka salah satu isu yang sering menjadi pembicaraan ialah apakah bencana tersebut dapat ditetapkan sebagai bencana Nasional/Daerah karena banyaknya implikasi serta kemudahan akses apabila bencana nasional ditetapkan. Walaupun indikator untuk menetapkan status dan tingkatan bencana nasional/daerah sudah diatur dalam Pasal 7 ayat (2) UU No. 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (UUPB), namun sejak UU tersebut berlaku, belum ada lagi bencana khususnya bencana alam yang ditetapkan sebagai bencana nasional. Selain itu, hingga saat ini belum ada parameter maupun peraturan lebih lanjut mengenai bagaimana penerapan indikator ini di lapangan sehingga menimbulkan banyak penafsiran yang akhirnya berujung pada ketidak pastian hukum. Hal ini kemudian menimbulkan pertanyaan mengenai ketepatan indikator tersebut serta bagaimana seharusnya suatu indikator penetapan status dan tingkatan bencana nasional di atur. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini ialah penelitian hukum normatif empiris dengan sifat penelitian deskriptif serta perskriptif. Cara pengumpulan data ialah dengan studi kepustakaan dan wawancara. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, didapatkan hasil bahwa indikator yang diatur dalam UUPB perlu untuk ditinjau kembali karena susahnya menentukan parameter dari masing-masing indikator tersebut sehingga dalam menafsirkannya juga sangat subyektif. Subyektifitas penafsiran ini dikhawatirkan dapat menyebabkan ketidakpastian hukum. Oleh sebab itu, indikator atau parameter terbaik yang dapat digunakan ialah dengan melihat kemampuan Pemerintah Daerah dalam menanggulangi bencana tersebut seperti yang selama ini dilakukan oleh Pemerintah.

Indonesia is a country that often stroke by disaster, whether it is natural, non-natural, or even social disaster. If a disaster happened in one of Indonesia�s regions, one of the hot issues that commonly to be discussed by society is whether that disaster could be determined as a national disaster or not because of its implication and ease of access in many aspects. Even if there is a regulation about the indicators of determining National/Regional disaster level and status in Law Number 24 The Year 2007 about Disaster Management (UUPB), there is no disaster especially natural disaster that happened in Indonesia which determined as National disaster. Besides, there is no parameters nor further regulation about the implementation of the indicators, so there are many interpretations of it and caused legal uncertainty. Then, it brings a question about the accuracy of the indicators itself and how the indicators supposed to regulate. To find the answer to the issue is by using a normative empirical research method and descriptive along with prescriptive characteristic. The data collection methods are literature study and interviews with informants. Based on the research, the indicators in UUPB need to be reviewed because it is hard to set the parameters for it and could be interpreted subjectively, so there will be many interpretations and cause legal uncertainty. So, the best indicator or parameter that can be used to determine National/Regional disaster level and status is to see the ability of the Regional Government in disaster response management.

Kata Kunci : Penanggulangan bencana, Bencana Nasional/Daerah, indikator, Parameter

  1. S1-2021-414309-abstract.pdf  
  2. S1-2021-414309-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-414309-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-414309-title.pdf