Laporkan Masalah

PELAKSANAAN PERENCANAAN DAN PENGANGGARAN RESPONSIF GENDER (PPRG) SEBAGAI PERWUJUDAN PEMBANGUNAN DAERAH YANG BERKEADILAN (STUDI DI PEMERINTAH KOTA BLITAR)

KUNI NASIHATUN A, Dr. Hendry Julian Noor, S.H., M.Kn.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

Kesenjangan gender masih terjadi kendati Indonesia telah memiliki Instruksi Presiden No. 9 Tahun 2000 Tentang pengarusutamaan gender. Sebagai salah satu wujud percepatan kesetaraan gender di Indonesia terlebih pasca otonomi daerah adalah dengan dimasukannya isu gender dalam agenda pembangunan di daerah melalui Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 tentang pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah. Salah satu strategi percepatan kesetaraan gender di daerah adalah melalui perencanaan dan pembangunan responsif gender (PPRG) yang diukur dengan indikator-indikator untuk selanjutnya dapat dinilai dengan Indeks Pembangunan Gender (IPG). Salah satu daerah yang memiliki IPG yang tinggi adalah Kota Blitar yakni sebanyak 92 persen. Permasalahan dalam penelitian ini adalah apakah landasan yuridis pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsive gender, lalu bagaimana pelaksanaanya di Kota Blitar beserta kendala yang terjadi. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui landasan yuridis dan pelaksanaannya serta kendalanya. Hasil penelitian menunjukan bahwa landasan yuridis pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsive gender adalah Inpres No.9 Tahun 2000, Permendagri Nomor 67 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Daerah, UU No 17 Tahun 2007 tentang Pembangunan Jangka Panjang Nasional 2005-2025, Perpres No. 18 Tahun 2020 Tentang Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2020-2021. Adapun pelaksanaan perencanaan dan penganggaran responsive gender di Kota Blitar telah memenuhi prasyarat yang dibuat oleh kementerian pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak yakni telah ada komitmen, kebijakan, data terpilah, kelembagaan dan anggaran. Kendala yang terjadi dalam pelaksanaan PPRG di Kota Blitar adalah tidak adnaya data terpilah yang lengkap dan pemahaman mengenai gender dari aparatur pemerintah, kebuntuan informasi dan Orientasi Pokja PUG yang hanya sebatas event orientation untuk perlombaan

The gender gap still exists even though Indonesia already has Presidential Instruction No. 9 of 2000 concerning gender mainstreaming. As one form of acceleration of gender equality in Indonesia, especially after regional autonomy, is the inclusion of gender issues in the development agenda in the regions through Permendagri Number 67 of 2011 concerning the implementation of gender mainstreaming in the regions. One strategy for accelerating gender equality in the regions is through gender-responsive planning and development (PPRG) which is measured by indicators that can then be assessed with the Gender Development Index (IPG). One area that has a high GPA in Blitar City, which is 92 percent. The problem in this study is what is the juridical basis for implementing gender-responsive planning and budgeting, then how it is implemented in Blitar City, and the obstacles that occur. The purpose of this study was to determine the juridical basis and its implementation as well as the obstacles. The results show that the juridical basis for implementing gender-responsive planning and budgeting is Presidential Instruction No. 9 of 2000, Minister of Home Affairs Regulation No. 67 of 2011 concerning Guidelines for the Implementation of Gender Mainstreaming in the Regions, Law No. 17 of 2007 on Long-Term National Development 2005-2025, Presidential Regulation No. 18 of 2020 concerning National Medium-Term Development 2020-2021. The implementation of gender-responsive planning and budgeting in Blitar City has met the prerequisites made by the ministry of women's empowerment and child protection, namely commitments, policies, disaggregated data, institutions, and budgets. Obstacles that occur in the implementation of PPRG in Blitar City are the absence of complete disaggregated data and understanding of gender from government officials, the impasse of information, and the PUG Working Group orientation which is only limited to event orientation for competitions.

Kata Kunci : Pengarusutamaan Gender, Perencanaan dan Penganggaran Responsif Gender, Pembangunan

  1. S2-2021-422097-abstract.pdf  
  2. S2-2021-422097-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-422097-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-422097-title.pdf