Pengaturan dan Implementasi Perlindungan Upah Kerja dan Upah Kerja Lembur Pekerja dalam Perjanjian Kerja Tidak Tertulis di Divine Leather
CHANDRA ARYA BASKARA, Susilo Andi Darma, S.H., M.Hum.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis mengenai perlindungan upah kerja, upah kerja lembur dan waktu kerja lembur dalam perjanjian lisan di Divine Leather berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Undang-undang nomor 11 Tahun 2020 serta perlindungan hak pekerja di Divine Leather, Divine Leather merupakan sebuah usaha yang bergerak di bidang UMKM yang menjadi obyek dalam penelitian ini. Penelitian ini bersifat normatif empiris, yaitu selain melakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder, juga melakukan penelitian lapangan untuk memperoleh data primer. Penelitian kepustakaan dilakukan melalui studi pustaka dengan menelaah buku-buku, penelitian, dan peraturan perundang-undangan. Penelitian lapangan dilakukan melalui wawancara dengan responden menggunakan pedoman wawancara Selanjutnya, data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan hasilnya disampaikan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa: Pertama, Perjanjian tentang upah kerja lembur tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena pengusaha menerapkan perhitungan besaran upah lembur tidak sesuai dengan ketentuan UU Ketenagakerjaan sedangkan pengaturan mengenai waktu kerja lembur dalam perjanjian telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan namun menimbulkan ketidakjelasan hak pekerja, Kedua, Implementasi perlindungan upah dan waktu kerja lembur pekerja di Divine Leather berdasarkan perjanjian lisan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan karena perjanjian lisan yang menimbulkan ketidakjelasan perlindungan hak pekerja selain itu ketidaktahuan para pihak mengenai peraturan perundang-undangan yang disebabkan kurangnya sosialisasi dari dinas terkait juga merupakan penyebab ketidaksesuaian implementasi perlindungan upah dan waktu kerja lembur dengan peraturan perundang-undangan.
This study aims to determine and analyze the protection of work wages, overtime pay and overtime work in verbal agreements at Divine Leather based on Law Number 13 of 2003 and Law Number 11 of 2020 as well as protection of workers' rights in Divine Leather, Divine Leather. Leather is a business that is engaged in the MSME sector which is the object of this research. This research is normative empirical, that is, in addition to conducting library research to obtain secondary data, it also conducts field research to obtain primary data. Literature research is carried out through library research by reviewing books, research, and legislation. Field research was conducted through interviews with respondents using interview guidelines. Furthermore, the data obtained were analyzed qualitatively and the results were presented descriptively. The results of the study indicate that: First, the arrangement regarding the overtime pay agreement is not in accordance with the legislation because the employer applies the calculation of the amount of overtime pay that is not in accordance with the provisions of the Manpower Act, while the arrangement regarding overtime work in the agreement is in accordance with the provisions of the legislation but causing unclear workers rights, Second, the implementation of the protection of wages and overtime work for workers at Divine Leather based on verbal agreements is not in accordance with the laws and regulations due to verbal agreements that create unclear protection of workers' rights in addition to the ignorance of the parties regarding the laws and regulations caused by lack of socialization from the relevant agencies is also the cause of the discrepancy in the implementation of the protection of wages and overtime work with the regulation.
Kata Kunci : Perlindungan Upah, Upah, Waktu Kerja Lembur