Laporkan Masalah

INKONSISTENSI LEMBAGA PERADILAN DALAM MEMUTUS SENGKETA KTUN YANG MERUPAKAN PERBUATAN HUKUM PERDATA DALAM PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH (Studi Kasus Putusan PTUN No. 3/G/2019/PTUN.PL dan Putusan PTUN No. 14/G/2019/PTUN.PDG)

EDWIN BAYU PAONGANAN, Richo Andi Wibowo, S.H., LL.M., Ph.D.

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM BISNIS DAN KENEGARAAN

INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis alasan terjadinya inkonsistensi lembaga peradilan dalam memutus Sengketa (KTUN) yang merupakan Perbuatan Hukum Perdata dalam Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (PBJP), khususnya pemaknaan yang dilakukan oleh para hakim pada masalah tender. Tujuan lain dari penelitian ini adalah mengetahui dan menganalisis Peradilan yang sebaiknya menangani kasus Sengketa KTUN yang merupakan Perbuatan Hukum Perdata dalam PBJP dan kasus-kasus serupa setelah hadirnya Perma No. 2/2019. Penelitian ini menggunakan penelitian normatif, yang didukung oleh wawancara dengan narasumber. Penelitian normatif dilakukan dengan penelitian kepustakaan yang relevan untuk memperoleh data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian pertama, terjadinya inkonsistensi lembaga peradilan dalam memutus Sengketa KTUN yang merupakan Perbuatan Hukum Perdata dalam PBJP dikarenakan adanya irisan hukum perdata dan hukum administrasi, sehingga ada KTUN yang diikuti suatu kontrak. Hal ini yang mengakibatkan perbedaan penafsiran diantara para hakim. Maka, pemaknaan terhadap KTUN yang merupakan Perbuatan Hukum Perdata dalam PBJP harus dibagi, yaitu: KTUN murni yaitu KTUN didasarkan pada kewenangan dan KTUN yang dikualifikasikan sebagai perbuatan hukum perdata. Dengan demikian, pemaknaan oleh para hakim dalam sengketa Pelebaran Jalan Ogoamas-Siboang (MYC) Koridor Siboang-Malala, Provinsi Sulawesi Tengah dan dissenting opinion dari salah satu hakim pada sengketa Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu RSUP DR. M. Djamil Padang yang mengkualifikasikan pemutusan kontrak sebagai perbuatan hukum perdata sudah tepat. Lalu, pertimbangan hakim dalam sengketa Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu RSUP DR. M. Djamil Padang bahwa pemutusan kontrak untuk melaksanakan perintah suatu peraturan perundang-undangan adalah tidak tepat. Kedua, Peradilan yang sebaiknya menangani kasus Sengketa KTUN yang merupakan Perbuatan Hukum Perdata dalam PBJP setelah adanya perma No. 2/2019 yaitu PERATUN, jika terjadi OOD dalam PBJP di bidang hukum publik dan PN, jika terjadi OOD dalam PBJP di bidang hukum perdata. Kata kunci: kompetensi absolut, peradilan tata usaha negara, pengadaan barang/jasa

ABSTRACT This research aims to identify and analyze the reasons for the judicial institution inconsistency in deciding dispute the state administrative decision (KTUN) regarded as a private law in procurement of government goods and services (PBJP), especially the interpretation carried out by the judges on tender issues. Another objective of this research is to know and analyze the judiciary which should handle cases of state administrative decisions which are private law in PBJP and similar cases after the presence of Perma No. 2/2019. This study uses normative research, which is supported by interviews with resource persons. Normative research is carried out with relevant literature research to obtain secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials and tertiary legal materials. The data analysis in this study was conducted qualitatively. The results of the first study, the inconsistency of the judiciary in deciding the KTUN which is The State Administrative Decision Regarded as a Private Law in the PBJP is due to the slice of Private law and administrative law, so there is a KTUN followed by a contract. This resulted in different interpretations among the judges. So, the meaning of KTUN which is The State Administrative Decision Regarded as a Private Law in the PBJP must be divided, namely: pure KTUN, namely KTUN based on authority and KTUN which is qualified as a Private law act. Thus, the meaning by the judges in the dispute Pelebaran Jalan Ogoamas-Siboang (MYC) Koridor Siboang-Malala, Provinsi Sulawesi Tengah and the dissenting opinion of one of the judges in the dispute Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu RSUP DR. M. Djamil Padang qualifying the termination of the contract as a privat law act is correct. Then, the judge's consideration in the dispute Lelang Pekerjaan Lanjutan Pembangunan Gedung Pusat Jantung Terpadu RSUP DR. M. Djamil Padang that the termination of the contract to carry out the orders of a statutory regulation is not appropriate. Second, the judiciary should handle the the KTUN which is The State Administrative Decision Regarded As A Private Law in the PBJP after the issuance of Perma No. 2/2019, namely PERATUN, if there is OOD in the PBJP in the field of public law and PN, if there is OOD in the PBJP in the field of private law. Keywords: absolut competence, administrative court, procurement.

Kata Kunci : kompetensi absolut, peradilan tata usaha negara, pengadaan barang/jasa

  1. S2-2021-437199-abstract.pdf  
  2. S2-2021-437199-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-437199-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-437199-title.pdf