ANALISIS PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENYATAKAN AKTA HIBAH PEJABAT PEMBUAT AKTA TANAH TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM BERDASARKAN HUKUM ISLAM ( STUDI PUTUSAN MAHKAMAH AGUNG TAHUN 2009 sampai dengan 2017 )
SITI KHURFATUL J, Dr. Destri Budi Nugraheni, SH, MSI.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANINTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis mengenai penyebab akta hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh Mahkamah Agung serta mengenai akibat hukum bagi pemberi hibah, penerima hibah dan obyek hibah ketika akta hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum. Penelitian ini merupakan penilitian yuridis normatif yang menggunakan sifat deskriptif. Pada penelitian ini menggunakan tiga pendekatan penelitian yakni pendekatan kasus, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder atau bahan kepustakaan yang meliputi bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Cara yang digunakan untuk memperoleh data adalah dengan wawancara dan studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif kemudian menarik kesimpulan dengan menggunakan metode penarikan kesimpulan secara deduktif yaitu menilai suatu kejadian yang bersifat umum menuju khusus. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: (1)Penyebab akta hibah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dikarenakan akta hibah tidak memenuhi syarat materiil maupun syarat formil. Syarat materiil yang tidak tepenuhi terkait pemberi hibah dan obyek hibah. Pemberi hibah sudah lanjut usia serta kondisi penghibah yang sudah pikun. Syarat obyek hibah tidak terpenuhi karena obyek yang dihibahkan merupakan harta bersama, obyek hibah merupakan warisan yang belum dibagi, hibah melebihi 1/3 harta pemberi hibah. Syarat Formil tidak terpenuhi karena adanya penambahan pihak lain dalam akta hibah namun diketahui dalam faktanya pihak tersebut tidak ikut hadir menghadap PPAT. (2) Akibat hukum bagi pemberi hibah, penerima hibah serta obyek hibah ketika akta hibah Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum oleh hakim Mahkamah Agung adalah pengembalian pada posisi semula, sebagaimana halnya sebelum terjadinya hibah. Kata Kunci : Akta Hibah, PPAT, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, Hukum Islam
ABSTRACT This research aims to examine and analyze the causes of the grant deed of the Land Deed Official (PPAT) being declared to have no legal force by the Supreme Court and regarding the legal consequences for the grantor,grantee and the object of the grant when the grant deed of the Land Deed Maker Official is declared to have no legal force. This research is a normative juridical research that uses descriptive nature. This study uses three research approaches, namely the case approach, the statutory approach and the conceptual approach. The type of data used is secondary data or library materials which include primary, secondary and tertiary legal materials. The method used to obtain data is by interview and literature study. The data obtained are then analyzed qualitatively and then draw conclusions using the deductive method of drawing conclusions, namely assessing an event that is general to specific. The conclusions obtained from this study are: (1) The requirements for the legal act of the grant are not met because it does not meet the material and formal requirements. Material requirements that are not met are related to the grantor and the object of the grant. The grantor is elderly and the condition of the grantor is senile and the grant is carried out after the grantor dies. The requirements for the object of the grant are not met because the object that is donated is joint property, the object of the grant is an inheritance that has not been divided, the grant exceeds 1/3 of the assets of the grantor. Formal requirements are not fulfilled because of the addition of another party in the deed of grant but it is known in fact that party did not attend the PPAT. (2) The legal consequences for the grantor, the grantee and the object of the grant when the grant deed of Land Deed Official (PPAT) is declared to have no legal force by a judge of the Supreme Court is a return to its original position, as was the case before the grant was made. Keywords: Deed of Grant, PPAT, Has No Legal Force, Islamic Law
Kata Kunci : Akta Hibah, PPAT, Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, Hukum Islam