KEPASTIAN HUKUM JANGKA WAKTU PENDAFTARAN JAMINAN FIDUSIA BAGI PERUSAHAAN PEMBIAYAAN (Perbandingan Peraturan Terkait Pendaftaran Jaminan Fidusia)
RIZKY RACHMADEWI, Dr. Ninik Darmini S.H., M.Hum.
2021 | Tesis | MAGISTER KENOTARIATANPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis peraturan-peraturan mengenai jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan dikaitkan dengan asas kepastian hukum dan implikasi dari inkonsistensi peraturan-peraturan yang mengatur batasan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia bagi perusahaan pembiayaan. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif. Sumber data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri dari Bahan hukum primer, Bahan Hukum Sekunder, dan Bahan Hukum Tersier. Penulis juga menggunakan data pendukung dengan melakukan wawancara kepada narasumber. Data yang diperoleh baik dalam penelitian kepustakaan dan wawancara selanjutnya dianalisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif. Hasil penelitiannya adalah: 1). Pengaturan jangka waktu pendaftaran jaminan fidusia dalam Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2015, Pasal 2 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Pasal 31 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 tersebut tidak memenuhi asas kepastian hukum karena melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf i Undang-Undang 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan bahwa materi muatan Peraturan Perundang-undangan harus mencerminkan asas ketertiban dan kepastian hukum. 2). Implikasi hukumnya adalah pertama, memberikan ketidak pastian hukum bagi perusahaan pembiayaan dalam pelaksanaan pendaftaran jaminan fidusia. Kedua, adanya ketidak harmonisan relasi antar lembaga yaitu Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan maupun Lembaga OJK. Ketiga, adanya potensi kerugian negara apabila perusahaan pembiayaan tidak mendaftarkan jaminan fidusianya. Impikasi yuridisnya adalah penerapan asas Lex superior derogat legi inferiori dapat dikesampingkan karena Jangka waktu yang ditentukan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.05/2018 lebih memberikan kepastian hukum dan ketertiban. Peraturan-peraturan tersebut berada di bawah Undang-Undang sehingga tidak dapat dilakukan judicial review. Harmonisasi dapat dilakukan dengan menentukan sikap terhadap peraturan-peraturan tersebut dengan lebih melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga yang terkait. Kata Kunci : Kepastian Hukum, Jangka Waktu, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Perusahaan Pembiayaan.
This study aims to determine and analyze the related regulations regarding to the registration period for fiduciary Insurance for finance companies in relation to the principle of legal certainty and the implications of the inconsistency of the regulations governing the time limit for registration of fiduciary Insurance for finance companies. This research is a normative juridical research. The data sources used are secondary data consisting of primary legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The author also used supporting data by conducting interview to several informants. The data obtained both in library research and interview were then analyzed qualitatively and presented descriptively. Finally, the results of this study were: 1). The regulation of the registration period for fiduciary guarantees in Article 4 of Government Regulation Number 21 of 2015, Article 2 of the Regulation of the Minister of Finance Number 130/PMK.010/2012 and Article 31 of the Financial Services Authority Regulation Number 35/ POJK.05/2018 does not meet the principle of legal certainty because it violates Article 6 paragraph (1) letter i of Law 12 of 2011 concerning the Establishment of Legislations that the content of laws and regulations must reflect the principles of order and legal certainty . 2). The legal implications are first, to provide legal uncertainty for finance companies in the implementation of fiduciary guarantee registration. Second, there is disharmony in relations between institutions, namely the Ministry of Law and Human Rights, the Ministry of Finance and the OJK Institution. Third, there is the potential for state losses if the finance company does not register its fiduciary guarantee. The juridical implication is that the application of the Lex superior derogat legi inferiori principle can be ruled out because the time period specified in the Minister of Finance Regulation Number 130/PMK.010/2012 and the Financial Services Authority Regulation Number 35/POJK.05 /2018 provides more certainty in law and order. These regulations are under the Act so that no judicial review can be carried out. Key Word: Legal certainty, time period, registration of fiduciary guarantees, finance companies
Kata Kunci : Kepastian Hukum, Jangka Waktu, Pendaftaran Jaminan Fidusia, Perusahaan Pembiayaan.