Laporkan Masalah

Legal Analysis of the Scope of Protection for Traditional Medicinal Knowledge under International Law: Determining Baseline Protection for User and Origin Countries

BALQIS NAZMI FAUZIAH, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Selama dekade terakhir, kebangkitan pemanfaatan pengetahuan tradisional dan obat-obatan untuk pengembangan industri farmasi dan perawatan kesehatan manusia telah melibatkan masalah kompleks pembagian manfaat kepada masyarakat adat dan komunitas lokal. Akses yang tidak tepat dan komersialisasi pengetahuan tradisional yang terkait dengan nilai obat dari sumber daya alam tertentu telah menyebabkan penyalahgunaan selama bertahun-tahun dari komunitas ini. Untuk mendemonstrasikan praktik perlindungan pengetahuan obat tradisional dengan baik, pendekatan normatif digunakan untuk menjawab pertanyaan penelitian yang diajukan. Sumber data hukum yang diperoleh adalah data primer, sekunder, dan tersier. Data tersebut dianalisis bersama dengan kasus hukum dan studi kasus dari tiga negara: Amerika Serikat, Afrika Selatan dan India, untuk menentukan unsur-unsur perlindungan tersebut yang akan memenuhi kepentingan negara asal dan penyedia pengetahuan tradisional. Penelitian Hukum ini mengidentifikasi (1) cakupan definisi dan perlindungan yang diperluas. Jenis perlindungan yang cocok disimpulkan berdasarkan analisis karakteristik pengetahuan obat tradisional. Selanjutnya, membedah (2) unsur perlindungan untuk memenuhi kepentingan negara asal dan penyedia pengetahuan tradisional membantu menentukan perlindungan dasar untuk pengetahuan obat tradisional.

Over the past decade, the resurgence of utilizing traditional knowledge and medicine for the development of the pharmaceutical and human health care industries has involved the complex issues of benefit sharing to the indigenous peoples and local communities. The improper access and commercialization of traditional knowledge associated with medicinal value of a particular natural resource has led to years of misappropriation of these communities. To best demonstrate the practices of traditional medicinal knowledge protection, the normative approach was used to answer the posed research question. The acquired legal sources of data were primary, secondary, and tertiary. Such data were analyzed in tandem with case laws and case studies from three countries: the United States, South Africa and India, in order to first, highlight the importance of determining the important elements of such protection that would meet the interests of user and origin States of traditional medicinal knowledge. This Legal Research identified (1) the scope of definition and protection extended. The type of protection suitable would be concluded based on analyzing the characteristics of traditional medicinal knowledge. Furthermore, dissecting (2) elements of protection to meet the interests of user and origin countries helped determine the baseline protection of traditional medicinal knowledge.

Kata Kunci : Traditional Medicinal Knowledge, Misappropriation, TRIPS, CBD, Benefit Sharing

  1. S1-2021-415882-abstract-.pdf  
  2. S1-2021-415882-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-415882-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-415882-title.pdf