Laporkan Masalah

Kekuatan Pembuktian (Bewijskracht) Terhadap Pengajuan Alat Bukti Keterangan Ahli Disertai Alat Bukti Tertulis Hasil Audit Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

AHMAD SUBANDI, Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis kekuatan pembuktian alat bukti keterangan ahli disertai bukti tertulis hasil audit dalam perkara tindak pidana korupsi dalam praktik peradilan di Indonesia. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris. Data yang digunakan adalah data sekunder, yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta data primer berupa wawancara. Proses analisis data menggunakan metode analisis kualitatif dan bentuk deskriptif yang menggambarkan kenyataan-kenyataan atau keadaan yang sebenarnya, sehingga dari penelitian ini mampu memberikan kesimpulan terhadap permasalahan yang ada. Hasil penelitian yang telah dilakukan penulis dapat ditarik kesimpulan bahwa: Pertama pertimbangan Jaksa Penuntut Umum masih menghadirkan ahli yang telah memberikan bukti tertulis hasil audit dalam perkara tindak pidana korupsi, didasari karena rumit dan carut-marutnya pembuktian tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara. Jaksa Penuntut Umum menghadirkan ahli untuk menjernihkan persoalan kerugian negara dalam pembuktian tindak pidana korupsi. Kedua perlindungan hukum bagi tersangka/terdakwa untuk menghadapi pengajuan kesamaan alat bukti ganda oleh aparat penegak hukum dalam perkara tindak pidana korupsi adalah dengan melalui pemberian bantuan hukum oleh Advokat untuk mendampingi dan membela hak-hak tersangka/terdakwa selama proses peradilan. Adapun bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan berupa; a) memohon kepada Ketua Majelis Hakim yang memimpin jalannya persidangan untuk mengklarifikasi kepada Penuntut Umum terkait keberadaan posisi ahli sebelum mengangkat sumpah di depan persidangan, supaya tidak membingungkan (confuse), b) Mengajukan pembelaan kepada terdakwa (pledoi) atas pengajuan alat bukti keterangan ahli disertai bukti tertulis hasil audit oleh Penuntut Umum ke dalam pemeriksaan persidangan, c) Mengajukan bukti baru dalam persidangan sebagai bukti pembanding atas bukti yang dihadirkan oleh Penuntut Umum. Pembuktian pembanding ini dalam pemeriksaan sidang tindak pidana korupsi sering disebut dengan teori pembuktian terbalik. Ketiga kekuatan pembuktian keterangan ahli disertai bukti tertulis hasil audit dalam perkara tindak pidana korupsi adalah memiliki nilai pembuktian yang sama yakni pembuktiannya bersifat bebas dan tidak mengikat mengikat bagi hakim.

This study aims to determine and analyze the strength of evidence of expert testimony accompanied by written evidence of audit results in cases of corruption in judicial practice in Indonesia. This research is a type of normative-empirical research. The data used is secondary data, which consists of primary, secondary, and tertiary legal materials and primary data in the form of interviews. The data analysis process uses qualitative analysis methods and descriptive forms that describe the actual facts or circumstances, so that this research is able to provide conclusions on the existing problems. The results of the research that have been carried out by the author can be concluded that: First, the consideration of the Public Prosecutor is still presenting experts who have provided written evidence of audit results in cases of criminal acts of corruption, based on the complexity and chaos of proving corruption that is detrimental to state finances. The Public Prosecutor brings experts to clarify the issue of state losses in proving corruption. Second, legal protection for suspects/defendants to face the submission of double evidence of similarity by law enforcement officers in cases of criminal acts of corruption is through the provision of legal assistance by advocates to assist and defend the rights of suspects/defendants during the judicial process. The forms of legal protection that can be provided are in the form of; a) requesting the Chairperson of the Panel of Judges who preside over the trial to clarify to the Public Prosecutor regarding the existence of an expert position before taking the oath before the trial, so as not to confuse it, b) Submitting a defense to the defendant (pledoi) for the submission of evidence of expert testimony accompanied by written evidence the results of the audit by the Public Prosecutor into the trial examination, c) Submitting new evidence in the trial as comparative evidence against the evidence presented by the Public Prosecutor. This comparative evidence in the examination of the trial of corruption is often referred to as the reverse proof theory. Third, the strength of proving expert statements accompanied by written evidence of audit results in corruption cases is that they have the same evidentiary value, namely that the evidence is free and not binding on judges.

Kata Kunci : Kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli Disertai Bukti Tertulis Hasil Audit Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi

  1. S2-2021-448072-abstract.pdf  
  2. S2-2021-448072-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-448072-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-448072-title.pdf