Laporkan Masalah

Perlindungan Hukum Dalam Perjanjian Kemitraan Antara PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia Dengan Peternak Di Kabupaten Bantul

FANNY FITRIA PUSPITASARI, Dr. R.A. Antari Innaka Turingsih, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis perlindungan hukum bagi PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia atas wanprestasi yang dilakukan oleh Peternak di Kabupaten Bantul serta mengetahui dan menganalisis upaya penyelesaian wanprestasi yang terjadi dalam perjanjian kemitraan antara PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia dengan Peternak di Kabupaten Bantul. Penelitian ini merupakan penelitian normatif empiris dan bersifat deskriptif. Dalam penelitian ini, dilakukan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, selain itu juga dilakukan penelitian lapangan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara. Data yang terkumpul dari hasil penelitian kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh dua kesimpulan. Pertama, bahwa dalam kasus wanprestasi yang terjadi antara PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia dengan Peternak di Kabupaten Bantul tidak terdapat perlindungan hukum secara internal, sedangkan perlindungan hukum secara eksternal adalah hak bagi PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia melakukan gugatan ke Pengadilan atas wanprestasi yang dilakukan oleh ketiga Peternak di Kabupaten Bantul. Kedua, penyelesaian perselisihan antara PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia dan Peternak di Kabupaten Bantul akibat wanprestasi yang dilakukan oleh Peternak adalah penyelesaian non litigasi dengan melalui musyawarah, namun hasil musyawarah tersebut kurang mengakomodasi kepentingan PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia.

This legal research aims to identify and analyze the legal protection for PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia for default by breeders in Bantul Regency. This research also aims to identify and analyze efforts to resolve default that occurred in the partnership agreement between PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia with breeders in Bantul Regency. This research uses a normative-empirical research method with descriptive methodology. In this research, library research was conducted to obtain secondary data such as primary, secondary, and tertiary legal materials, and field research to obtain primary data through interview. The collected data were analyzed qualitatively. The results of this research generated two conclusions. First, that in the case of default that occurred between PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia with breeders in Bantul Regency does not have internal legal protection, while for external legal protection is the right to filed a lawsuit to the Court for default by breeders in Bantul Regency. Second, the settlement of disputes between PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia and breeders in Bantul Regency due to default by breeders is a non-litigation settlement through the deliberation process, however the results of the deliberation process did not accommodate the interests of PT. Mitra Aman Sejahtera Indonesia.

Kata Kunci : Wanprestasi, Perlindungan Hukum

  1. S1-2021-362957-abstract.pdf  
  2. S1-2021-362957-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-362957-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-362957-title.pdf