Analisis Terhadap Dasar Hukum Jaksa Pengacara Negara Dan Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Penetapan Pembatalan Perkawinan (Studi Kasus Penetapan Nomor 495/PDT.G/2018/PA.WT)
AULIA AFIFAH, Dr. Ninik Darmini, S.H., M.Hum
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar hukum yang digunakan oleh Jaksa Pengacara Negara sehingga dapat secara sah mengajukan permohonan terhadap kasus Pembatalan Perkawinan dan pertimbangan hukum yang digunakan oleh hakim dalam mengabulkan permohonan pembatalan perkawinan terhadap kasus Pembatalan Perkawinan oleh Pemohon Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Penulis menggunakan jenis penelitian yuridis normatif yang dilakukan dengan penelitian kepustakaan untuk memperoleh data sekunder yang selanjutnya dilanjutkan dengan melakukan wawancara dengan narasumber guna memperoleh data primer. Setelah melakukan penelitian data kemudian dianalisis dan disusun pembahasannya secara deskriptif. Dari hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia jo. Pasal 62 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: PER-025/A/JA/11/2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam Jaksa Pengacara Negara dapat secara sah mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Apabila diketahui bahwa suami atau istri melakukan pemalsuan identitas saat melangsungkan perkawinan maka menurut Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 72 ayat (2) Kompilasi Hukum Islam, perkawinan yang sudah dilangsungkan dapat dibatalkan.
This legal research aims to identify and analyze the legal basis used by government law office to legally apply for marriage annulment case and to identify and analyze the consideration of the judge for granting marriage annulment for the case marriage annulment by Kulon Progo office of the district prosecutor general government law office. This legal research is a juridical normative research conducte with library research which is done to get secondary data then continued with conducte interview with resource person to get primary data. After the research is done then the further analysis and explanation of the data are presented descriptively. The result showed that based on Presidential Regulation Number 38 of 2010 concerning the Organization and Work Procedure of the Prosecutor's Office of the Republic of Indonesia jo. Article 62 Presidential Regulation Number 29 of 2016 concerning Amendments to Presidential Regulation Number 38 of 2010 concerning Organization and Work Procedure of the Attorney General of the Republic of Indonesia Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number 006/A/JA/07/2017 concerning Organization and Work Procedure of the Attorney General of the Republic of Indonesia, Regulation of the Attorney General of the Republic of Indonesia Number: PER-025/A/JA/11/2015 concerning Guidelines for the Implementation of Legal Enforcement, Legal Aid, Legal Consideration, Other Legal Action, and Legal Services in the Civil Law Sector and Administrative Law Sector, Law Number 1 of 1974 concerning Marriage, and the Compilation of Islamic Law. If it is known that the husband or wife committed falsification of identity during marriage based on, Article 27 section (2) Law Number 1 of 1974 concerning Marriage jo. Article 72 sectiom (2) the Compilation of Islamic Law, the marriage that has been held can be annulled.
Kata Kunci : Mariage Annulment, falsification of identity, Government Law Office