Laporkan Masalah

Penerapan Asas Itikad Baik dan Penyelesaian Perselisihan dalam Perjanjian Kerja antara Sekutu dengan Pekerja pada Zilazy.id Online Shop

AFIFAH HASNA LISHAYORA, Annisa Syaufika Yustisia Ridwan, S.H., M.H.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Sebuah perjanjian akan lebih baik dibuat dalam bentuk tertulis dan menyangkut semua pihak berkepentingan. Perjanjian dapat diperinci mulai dari objek, jangka waktu, hak dan kewajiban, penyelesaian perselisihan, dll yang dapat berperan sebagai kontrak yang mengikat dan berkekuatan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penerapan asas itikad baik serta penyelesaian perselisihannya dalam perjanjian kerja antara sekutu dengan pekerja pada Zilazy.id Online Shop. Penelitian yang digunakan dalam penulisan hukum ini bersifat normatif empiris. Penelitian dilakukan melalui studi literatur dengan menelaah buku, jurnal, penelitian, peraturan perundang-perundangan yang berlaku, serta mencari data primer dari responden untuk kemudian dianalisis. Dari hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa itikad baik objektif telah diterapkan sekutu dalam hal tetap memberikan upah kepada pekerja meskipun ia telah melakukan kesalahan. Oleh pekerja, itikad baik objektif tidak diterapkan. Hal tersebut dapat dilihat dari tindakannya yang tidak mau mematuhi perintah sekutu. Upaya penyelesaian perselisihan yang terjadi dalam Online Shop Zilazy.id tidak diselesaikan secara litigasi, tetapi secara kekeluargaan.

An agreement would be better made in writing and involving all interested parties. The agreement can be detailed starting from the object, period of time, rights and obligations, dispute resolution, etc. which can act as a binding contract and have legal force. This legal research was aimed to determine the application of the principle of good faith and dispute settlement in work agreements between partners and workers at Zilazy.id Online Shop. This research is a normative-empirical legal research. The research was conducted through a literature study by reviewing books, journals, research, applicable laws and regulations, and seeking primary data from respondents for analysis. From the results of the research, the objective good faith had been applied by partners in terms of continuing to provide wages to workers even though they had made mistakes. By workers, objective good faith is not applied. This can be seen from his actions that do not want to obey the orders of partners. Efforts to resolve disputes that occur in the Zilazy.id are not resolved by litigation, but in a family manner.

Kata Kunci : Perjanjian, Itikad Baik, Penyelesaian Perselisihan, Agreement, Good Faith, Dispute Settlement

  1. S1-2021-412093-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412093-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412093-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412093-title.pdf