Laporkan Masalah

ANALISIS PELIMPAHAN KEWENANGAN PERIZINAN OLEH BUPATI KEPADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU (DPMPTSP) DALAM PENYELENGGARAAN PERIZINAN DI KABUPATEN JEMBER

CINDY FERIKA ARIANI, Rizky Septiana Widyaningtyas, S.H., M.Kn.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Tujuan dari penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis norma atau pengaturan pelimpahan (pendelegasian) kewenangan perizinan oleh Bupati Kabupaten Jember kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan konsekuensi (akibat) hukum sebelum dan sesudah adanya pendelegasian kewenangan perizinan oleh Bupati Kabupaten Jember kepada DPMPTSP dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di Kabupaten Jember. Kedua hal tersebut penting diketahui dan dikaji sebagai upaya untuk menekan/meminimalisir pelanggaran atau maladministrasi yang dilakukan oleh penyelenggara perizinan di Kabupaten Jember, serta sebagai sumber masukan untuk melengkapi dan menyempurnakan peraturan mengenai penyelenggaraan PTSP Daerah yang sesuai dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif, karena berfokus pada permasalahan hukum yang bersifat normatif (dogmatis/doktrinal) dari aspek hukum administrasi negara khusus perizinan yang berkaitan dengan pelimpahan (pendelegasian) kewenangan di bidang perizinan oleh Bupati kepada DPMPTSP dalam penyelenggaraan perizinan di Kabupaten Jember. Data penelitian yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dalam wujud bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dan bahan non-hukum. Analisis data dalam penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode deskriptif-kualitatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengaturan mengenai pelimpahan (pendelegasian) kewenangan perizinan di Kabupaten Jember sudah sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Kedua, sebelum ditetapkannya peraturan pendelegasian kewenangan perizinan menimbulkan konsekuensi (akibat) hukum adanya potensi/dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan perizinan di tubuh pemerintah Kabupaten Jember, sehingga pengawasan (kontrol) terhadap jalannya penyelenggaraan pelayanan publik bidang perizinan sangat dibutuhkan sebagai upaya/ikhtiar untuk mencegah terjadinya dan/atau terulangnya kembali perbuatan/tindakan maladministrasi di Kabupaten Jember, dan telah terbukti efektif menghasilkan tindak lanjut atas permasalahan penyimpangan administrasi (maladministrasi) yang dilakukan oleh Penyelenggara Pelayanan Publik termasuk Kepala Daerah. Lalu, setelah ditetapkannya peraturan pendelegasian kewenangan perizinan yaitu SK Bupati Jember Nomor 188.45/77/1.12/2021, menimbulkan konsekuensi (akibat) hukum bagi DPMPTSP Kabupaten Jember, sehingga DPMPTSP Kabupaten Jember memiliki dasar legitimasi untuk melaksanakan seluruh proses pelayanan perizinan mulai dari tahap awal hingga akhir termasuk penandatanganan seluruh perizinan berjumlah 59 perizinan dan 3 nonperizinan. Penegakan pengawasan perizinan dan upaya penyelesaian sengketa maladministrasi perlu dilakukan dengan optimal guna mewujudkan tujuan Negara Republik Indonesia dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean governance) dan tentunya memberikan jaminan perlindungan, kepastian hukum dan keadilan.

The aims of this Legal Research is to find out and analyze the norms or regulations for the delegation of licensing authority by the Regent of Jember Regency to the Office of Investment and One-Stop Integrated Services (DPMPTSP), and the legal consequences before and after the delegation of licensing authority by the Regent of Jember Regency to DPMPTSP in the implementation of licensing services in Jember Regency. Both of these matters are important to know and study as an effort to suppress/minimize lawlessness or maladministration carried out by licensing operators in Jember Regency, and as a source of advice to complement and refine regulations regarding the implementation of Regional PTSP in accordance with the general principles of good governance (AUPB), in order to create good governance in Indonesia. This research is a normative legal research/doctrinal research, because it focuses on legal issues that are normative (dogmatic/doctrinal) from the legal aspect of state administrative law specifically licensing relating to the delegation of authority in the field of licensing by the Regent of Jember Regency to DPMPTSP as a manifestation of the principle of good governance. The research data used are secondary data obtained in the form of primary legal materials, secondary legal materials, tertiary legal materials and non-legal materials. Data analysis in this study was carried out using a descriptive-qualitative method using a statutory approach and a conceptual approach. The results of this study show that: First, the regulation on the delegation of licensing authority in Jember Regency is in accordance with the mandate of higher legislation; Second, before the enactment of the regulation on the delegation of licensing authority, there were legal consequences (due to) the law of potential/alleged maladministration in the implementation of licensing services in the government body of Jember Regency, so that supervision (control) to the implementation of public services in the field of licensing is needed as an effort/endeavor to prevent the occurrence and/or recurrence of maladministration acts/actions in Jember Regency, and has been proven effective to produce follow-up on the problem of administrative irregularities (maladministration) carried out by Public Service Providers/Operators including Regional Heads. Then, after the enactment of the regulation on the delegation of licensing authority, namely the Decree of the Regent of Jember Number 188.45/77/1.12/2021, it has legal consequences for the DPMPTSP of Jember Regency, so that the DPMPTSP of Jember Regency has a legitimacy basis to carry out the entire licensing service process from the initial stage to the end including the signing of all licences amounting 59 licences and 3 non-licenses. Enforcement of licensing supervision and efforts to resolve maladministration disputes need to be done optimally in order to realize the goals of the Republic of Indonesia in creating good and clean governance and of course providing guarantees of protection, legal certainty and justice.

Kata Kunci : Pendelegasian Kewenangan, Perizinan, PTSP, Good Governance

  1. S1-2021-362943-abstract.pdf  
  2. S1-2021-362943-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-362943-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-362943-title.pdf