Judges Consideration in Imposing Capital Punishment to Narcotics Offender in Indonesia
M TONDY SIREGAR, Devita Kartika Putri S.H., LL.M.
2021 | Skripsi | S1 HUKUMIndonesia merupakan salah satu negara di dunia yang masih menggunakan hukuman mati untuk menghukum pelaku kejahatan termasuk pelaku kejahatan narkotika meskipun banyak negara yang bergerak ke arah sikap abolis karena sifat hukuman mati yang dirasakan tidak proporsional. Mengingat hukuman pidana harus proporsional dengan hukuman mati, penelitian hukum ini dimaksudkan untuk menggali dan memahami bagaimana pertimbangan hakim terhadap faktor yang memberatkan dan faktor yang meringankan dalam menjatuhkan pidana mati terhadap pelaku narkotika dan untuk memahami bagaimana perkembangan kebijakan pidana mati dalam RUU KUHP. Penelitian hukum ini merupakan penelitian doktrinal karena menganalisis teori-teori, asas-asas, dan peraturan-peraturan yang relevan serta bagaimana penerapannya dalam praktik. Data yang digunakan adalah hukum, literatur, dan studi kasus yang dikumpulkan secara kualitatif. Penelitian hukum ini menghasilkan dua kesimpulan. Yang pertama adalah bahwa faktor-faktor yang memberatkan dan meringankan dapat diklasifikasikan sebagai tingkat mikro yang mempertimbangkan keadaan individu dan sifat kejahatan sementara yang, dan tingkat makro yang mempertimbangkan bagaimana kejahatan itu berpotensi mempengaruhi masyarakat. Kedua, kebijakan pidana mati mencerminkan teori relatif dan teori kontemporer dan tidak mencerminkan teori absolut dan teori gabungan. Selain itu bisa terlihat ada inkonsistensi di RUU KUHP pasal 100.
Indonesia is one of the countries in the world that are still using capital punishment to punish crime offenders including narcotics crime offenders despite many states are moving towards an abolish stance due to the perceived disproportionate nature of capital punishment. Considering that criminal punishments must be proportionate with the crime, this legal research is intended to explore and understand how judges consider aggravating factor and mitigating factor in imposing capital punishment towards narcotics offender and to understand how capital punishment policy develops in the Bill of the Criminal Code. This legal research is a doctrinal research as it analyses the relevant theories, principles, and regulations in tandem to how they are applied in practice. The data used were laws, literatures, and case studies that were collected qualitatively. This legal research makes two conclusions. The first is that aggravating and mitigating factors could be classified as micro which considers the individual circumstances and the nature of crime, and macro level which considers how the crime may potentially affect the society. The second is that the policy for death penalty reflects the relative theories and the contemporary theory and does not reflects the absolute theory and the mixed theory. Other than that it can be seen that there is an inconsistency in the bill of the criminal code article 100.
Kata Kunci : Capital punishment, aggravating factor, mitigating factor, judge’s consideration, the Bill of the Criminal Code.