Laporkan Masalah

Upaya Penanggulangan Tindak Pidana Oleh Militer Di Wilayah Hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta

M. Rojik Fadilah, Dr. Supriyadi, S.H., M.Hum

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh militer di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan pencegahan terhadap tindak pidana yang dilakukan oleh militer di wilayah hukum Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Penelitian ini bersifat deskriptif dan jenis penelitian hukum ini adalah menggabungkan penelitian hukum normatif dan penelitian hukum empiris. Penelitian hukum normatif dilakukan dengan melakukan studi kepustakaan pada data sekunder yang meliputi peraturan perundangan-undangan, buku, dokumen, hasil penelitian dan sebagainya. Sedangkan, penelitian hukum empiris dilakukan dengan melakukan wawancara secara langsung dengan subyek penelitian untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan permasalahan yang diteliti guna memperoleh data primer. Analisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan metode deskriptif-kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dapat ditarik dua kesimpulan. Pertama, upaya penegakan hukum didalam lingkup militer dilaksanakan oleh dua instansi militer yang terdiri dari Detasemen Polisi Militer dan Oditurat Militer. Ruang lingkup kewenangan Polisi Militer meliputi tahapan Penyelidikan, Penyidikan, dan pelimpahan berkas kepada Oditurat Militer. Sedangkan, Oditurat Militer berwenang dalam tahap penuntutan dan penyidikan. Kedua, upaya pencegahan kejahatan yang melibatkan anggota militer, dilaksanakan oleh Komando Resor Militer dengan mengadakan penyuluhan hukum oleh Staf Hukum Komando Resor Militer kepada prajurit, melakukan dan memperbanyak pengarahan kepada para prajurit Tentara Nasional Indonesia perihal sebab dan akibat dari perbuatan melanggar hukum, serta memberikan pembinaan mental bagi prajurit Tentara Nasional Indonesia.

This legal research has some purposes in mind. Firstly, to obtain data about law enforcement by military in law teritory of Daerah istimewa Yogyakarta province. Secondly, to obtain data about prevention means towards crime by military in law teritory of Daerah istimewa Yogyakarta province. The nature of this legal research is descriptive and the type of this legal research is combining both normative and empirical approach. Normative approach conducted by literature research in secondary data which is involve regulation, book, document, outcome of research, and others. Meanwhile, empirical approach conducted by interviewing through subject research to obtain some informations related with the case that researched. The subject of this legal research are respondents and interviewees. Sampling method of this legal research used non-random sampling method and the type of this sampling method used descriptive-qualitative method. The result of this legal research indicate that law enforcement in military scope conducted by two military intitutions, those are Detasemen Polisi Militer and Oditurat Militer. The authority of Detasemen Polisi Militer include inquiry, investigation, and offer the files to Oditurat Militer. Meanwhile, Oditurat Militer has some authority too in law enforcement, involve investigation and prosecution. Related with prevention means toward crime by military, conducted by Komando Resor Militer with providing law counseling by legal Staff of Oditurat Militer to soldiers, offering course to soldiers about the cause and effect of crime, and offering mental couching for the soldiers.

Kata Kunci : Militer, Tindak Pidana, Upaya Penegakan Hukum, Upaya Pencegahan, Military, Criminal Act, Law Enforcement, Prevention Means

  1. S1-2021-377643-abstract.pdf  
  2. S1-2021-377643-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-377643-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-377643-title.pdf