Tinjauan Yuridis Pelaksanaan Perjanjian Simpan Beku Embrio Program Bayi Tabung Klinik Infertilitas Permata Hati Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Sleman.
AISYAH NOOR HARDANI, Dr. R.A. Antari Innaka T., S.H., M.H
2021 | Skripsi | S1 HUKUMPenelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan perjanjian simpan beku embrio program bayi tabung Klinik Infertilitas Permata Hati RSUP Dr. Sardjito yang ditinjau dari informed cosent dan dikomparisi dengan peraturan perundang-undangan serta mengetahui status kedudukan dari embrio simpan beku dalam perjanjian tersebut. Jenis penelitian ini adalah penelitian dengan pendekatan yuridis empiris, yaitu penelitian melalui studi kepustakaan kemudian dilanjutkan dengan penelitian lapangan guna mendapatkan kebenarannya. Penelitian yang dilakukan bersifat deskriptif. Penelitian deskriptif dimaksudkan untuk memberikan data yang seteliti mungkin Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini berupa data primer dan data sekunder yang diperoleh dari penelitian lapangan dan penelelitian kepustakanan. Teknik pengumpulan data sekunder adalah dengan penelusuran berbagai dokumen dan bahan pustaka, sedangkan untuk data primer diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan responden dan narasumber. Lokasi penelitian diambil di dua tempat, yaitu di Klinik Infertilitas Permata Hati RSUP Dr. Sardjito dan di kediaman responden. Hasil penelitian yang dilakukan oleh Penulis menunjukkan bahwa pihak Permata Hati belum memberikan penjelasan secara rinci menganai tindakan kedokteran yang akan diterima pasien mengenai simpan beku embrio baik dalam bentuk lisan maupun tulisan yang ada di informed consent. Hal tersebut menunjukan belum terpenuhinya hak pasien seperti yang tertuang dalam Pasal 52 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran. Selanjutnya, dalam perjanjian simpan beku embrio, kedudukan embrio bisa ditentukan dari sudah atau belumnya dia dikembalikan ke rahim sang istri ketika terdapat hak mewaris yang melekat di dirinya seperti yang dijelaskan dalam Pasal 2 KUHPerdata. Pemilik sah dari embrio simpan beku yang sudah tidak digunakan dalam program bayi tabung adalah Negara.
This study aims to determine the implementation of the embryo storage agreement for IVF program Infertility Clinic Permata Hati RSUP Dr. Sardjito, which was reviewed from the informed consent and compared with the laws and regulations and knew the status of the frozen embryo stored in the agreement. This type of research is research with an empirical juridical approach, namely research through literature study then followed by field research to get the truth. This research is descriptive. Descriptive research is intended to provide data that is as accurate as possible. The types of data used in this study are primary data and secondary data obtained from field research and library research. The secondary data collection technique is by tracing various documents and library materials, while the primary data is obtained by conducting direct interviews with respondents and sources. The research locations were taken in two places, namely the Permata Hati Infertility Clinic Dr. Sardjito, and at the respondent's residence. The results of the research conducted by the author indicate that Permata Hati has not provided a detailed explanation of the treatment actions that will be received by frozen embryo storage patients, both in oral and written form in the informed consent. This shows that the patient's rights have not been fulfilled as stated in Article 52 paragraph (1) of Law no. 29 of 2004 concerning Medical Practice. Furthermore, in the embryo freezing agreement, the position of the embryo can be determined whether or not it has been returned to the wife's womb when there is an inheritance right attached to her as described in Article 2 of the Civil Code. The legal owner of frozen stored embryos that are no longer used in the IVF program is the State
Kata Kunci : perjanjian teraputik, informed consent, simpan beku embrio, kedudukan