Laporkan Masalah

Kajian Yuridis Terhadap Kekosongan Hukum Nasional Indonesia Terkait Kapal Tanpa Awak (Unmanned Maritime Vehicle)

FERDINANDUS CREDO RAVENETTO AKA, Prof. Dr. Sigit Riyanto, S.H., LL.M.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini mengkaji serta membandingkan bagaimana kerangka hukum terkait penggnaan kapal tanpa awak (Unmanned Maritime Vehicle), sebagai upaya pengembangan hukum nasional Indonesia serta perlindungan keamanan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Jenis penelitian ini adalah penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif, dengan sifat penelitian komparatif-deskriptif, yang menjabarkan fakta-fakta empiris dengan pisau analisis normative, dengan membandingkan kerangka hukum nasional Amerika Serikat, Tiongkok, dan Indonesia, terkait kapal tanpa awak, khususnya dalam kaitannya dengan perlindungan keamanan dan kedaulatan ketiga negara tersebut. Data penelitian ini diambil melalui studi kepustakaan dan data-data sekunder lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, Amerika Serikat dan Tiongkok memiliki kerangka hukum nasional yang secara eksplisit mengatur tentang kapal tanpa awak. Kedua, bahwa Indonesia tidak memiliki kerangka hukum nasional yang secara eksplisit mengatur tentang kapal tanpa awak, yang mana hasil penelitian Penulis membuktikan bahwa pengaturan terkait kapal tanpa awak menjadi suatu hal yang penting untuk diatur secara eksplisit dan komprehensif.

This legal research examined and compared the legal framework related to the use of unmanned maritime vehicles as an effort to develop Indonesian national law and protect the security and sovereignty of the Unitary State of the Republic of Indonesia. This research is a qualitative research that used juridical-normative approach, with a comparative-descriptive research character, which described empirical facts with a normative analysis, by comparing the national legal frameworks of the United States, China, and Indonesia, related to the unmanned maritime vehicles, particularly in relation to the protection of the security and sovereignty of the three countries. The data used in this research were taken by means of literature study and other secondary sources of data. The research result showed that first, the United States and China have national legal frameworks that explicitly regulate unmanned maritime vehicles. Second, that Indonesia does not have a national legal framework that explicitly regulates unmanned maritime vehicles, in which the Author's research results proved that regulation of the use of unmanned maritime vehicles is an important matter to be regulated explicitly and comprehensively.

Kata Kunci : Amerika Serikat, Tiongkok, kapal tanpa awak, unmanned maritime vehicle, UMV

  1. S1-2021-412126-Abstract.pdf  
  2. S1-2021-412126-Bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412126-TableofContent.pdf  
  4. S1-2021-412126-Title.pdf