Laporkan Masalah

Potensi Implikasi Pasal 153E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto Pasal 153 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhadap Persaingan Usaha

ARDIN NAUFAL GANIMEDA, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis secara kritis-sistematis terkait potensi implikasi Pasal 153E ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) jo. Pasal 153 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT) yaitu kebijakan Perseroan Perorangan berstatus Usaha Mikro dan Kecil (UMK) terhadap persaingan usaha. Selain itu, penelitian ini juga berupaya untuk menemukan alternatif skema Pasal 153E ayat (2) UU Cipta Kerja jo. Pasal 153 UUPT agar dapat mendukung iklim persaingan usaha yang layak di Indonesia. Penelitian ini bersifat normatif yuridis dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder dan teknik pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini melalui studi kepustakaan (library research) dengan mencari, mempelajari, menganalisis dan mengolah bahan pustaka. Analisis yang digunakan adalah deskriptif-kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa potensi atas implementasi Pasal 153E ayat (2) UU Cipta Kerja jo. Pasal 153 UUPT memberikan peluang bagi peningkatan indeks kemudahan berbisnis atau EoDB yang berimplikasi pada peningkatan laju investasi dan minat memulai usaha masyarakat. Implikasi tersebut berpengaruh pada peningkatan persaingan usaha yang menciptakan kondisi pasar persaingan sempurna dan terciptanya kesejahteraan masyarakat karena terbuka lapangan pekerjaan seluas-luasnya. Sebaliknya, ketentuan a quo tidak memberikan pembatasan yang komprehensif terhadap kepemilikan Perseroan Perorangan. Akibatnya, potensi persaingan semu dan penyalahgunaan prinsip tanggung jawab terbatas mungkin untuk terjadi. Kondisi tersebut juga akan mengakibatkan perjanjian penetapan harga, persekongolan tender, dan penyalahgunaan posisi dominan. Sementara itu, Pasal 50 huruf h Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (UU Persaingan Usaha) tidak dapat memberikan perlindungan hukum. Dengan demikian upaya hukum legislative review maupun judicial review terhadap Pasal 153E ayat (2) UU Cipta Kerja jo. Pasal 153 UUPT perlu dilakukan untuk memberikan rasa keadilan dan mendukung prinsip non-diskriminasi terhadap seluruh pelaku usaha berstatus UMK.

This study aims to critically and systematically analyze the potential implications for business competition caused by Article 153E sub-article (2) of Law Number 11 of 2020 concerning Job Creation (Job Creation Law) jo. Article 153 of Law Number 40 of 2007 concerning Limited Liability Company (Limited Liability Company Law or UUPT), which sets forth the policies on single-member company with micro- and small-sized enterprise (MSE) status. This study also seeks to find alternative schemes for Article 153E sub-article (2) of Job Creation Law jo. Article 153 of Limited Liability Company Law in order to help promote a more beneficial environment for business competition across Indonesia. This judicial, normative study utilized regulatory, conceptual, and comparative approaches. The type of data collected was secondary data, and the data collection technique employed for the study was library research by finding, studying, analyzing, and processing literature. Moreover, qualitative descriptive analysis was performed. The study has found that the implementation of Article 153E of sub-article (2) of Job Creation Law jo. Article 153 of Limited Liability Company Law potentially increases Indonesia�s ease of doing business index (EoDB) with some implications, including an increase in the investment rate and entrepreneurial inclination among the community. Another implication is an increase in business competition with the introduction of conditions for a perfectly competitive market and improvement in the national welfare as more job opportunities become widely available. Otherwise, the provisions a quo do not specify comprehensive limitations for the single-member company ownership. As a result, the potential for pseudo-competition and abuse of the limited liability principle is possible. These conditions will also result in price fixing agreements, tender conspiracy, and abuse of dominant position. On the other hand, Article 50 point h of Law Number 5 of 1999 concerning Prohibition against Monopoly and Unhealthy Business Competition Practices (Competition Law) cannot provide any legal safeguard. Thus, the course of action that to be taken is a legislative review and judicial review of Article 153E sub-article (2) of Job Creation Law jo. Article 153 of Limited Liability Company Law in order to provide a sense of fairness and promote non-discriminatory principles for all entrepreneurs with MSE status.

Kata Kunci : Perseroan Perorangan, Persaingan Usaha, Usaha Mikro dan Kecil (UMK)/ Single-member Company, Business Competition, Micro- and Small-sized Enterprise (MSE)

  1. S1-2021-412100-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412100-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412100-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412100-title.pdf