Laporkan Masalah

Teori State Action Doctrine sebagai Dasar untuk Melakukan Public Cartel Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

JOSEPHINE ANGELIKA D, Karina Dwi Nugrahati Putri, S.H., LL.M., M.Dev.Prac(Adv)

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisah Hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penerapan state action doctrine sebagai dasar untuk melakukan public cartel yang ditinjau dari Undang-Undang Antimonopoli. State action doctrine sendiri dapat ditemukan di Pasal 50 dan Pasal 51 UU Antimonopoli. Selain itu, tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui kelemahan dari pelaksanaan public cartel di Indonesia ditinjau dari Undang-Undang Antimonopoli. Penelitian ini dilakukan menggunakan metode penelitian hukum normatif. Adapun data sekunder diperoleh dari hasil studi kepustakaan. Data tersebut dikembangkan dengan cara dianalisis secara kualitatif dan diuraikan menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa state action doctrine yang dapat dijadikan dasar sebagaii public cartel terdapat dalam pasal 50 huruf a UU Antimonopoli. Public cartel harus memenuhi ketentuan yang ada dalam pasal tersebut agar public cartel dapat dijalankan. Selain itu, public cartel juga dapat diberlakukan kepada pelaku usaha kecil sebagaimana diatur dalam Pasal 50 huruf h UU Antimonopoli dengan tetap memerhatikan ketentuan dalam Pasal 50 huruf a UU Antimonopoli. Dalam penerapannya, kelemahan public cartel di Indonesia salah satunya adalah belum dapat berjalan dengan efektif dan efisien dikarenakan masih berdasar dari peraturan perundang-undangan yang kaku.

The purpose of this legal research is to identify and to analyse the application of state action doctrine as the basis for conducting a public cartel reviewed from Law No 5 of 1999. The state action doctrine itself can be found in Article 50 and Article 51 of Law No 5 of 1999. Furthermore, the purpose of this research is to determine the weakness of the implementation of the public cartel in Indonesia reviewed from Law No 5 of 1999. This research uses a normative legal research method. The secondary data are obtained from the results of the literature study. Then, the data are analyse qualitatively and explained descriptive methods. The result revealed that the state action doctrine that can be used as the basis for a pubic cartel is contained in Article 50(a) of Law No 5 of 1999. The public cartel must fulfill the provisions contained in the article so that the public cartel can be run. In addition, the public cartel can also be applied to small business actors as stipulated in Article 50(h) of Law no 1999 while still taking into account the provision in Article 50(a) of Law No 1999. In its application, the weakness of the implementation of the public cartel in Indonesia is that it has not been able to run effectively and efficiently because it is still based on rigid laws and regulation.

Kata Kunci : state action doctrine, public cartel, Pasal 50 huruf a

  1. S1-2021-414335-abstract.pdf  
  2. S1-2021-414335-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-414335-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-414335-title.pdf