Laporkan Masalah

Hak Menununtut Kerugian Keuangan Negara Pada Perkara Korupsi Yang Diputus Bebas Dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi

RIDWAN FERNANDO, Dr. Ninik Darmini, S.H.,M.Hum

2021 | Tesis | MAGISTER HUKUM LITIGASI

HAK MENUNTUT KERUGIAN KEUANGAN NEGARA PADA PERKARA KORUPSI YANG DIPUTUS BEBAS DALAM UNDANG-UNDANG TINDAK PIDANA KORUPSI Ridwan Fernando dan Ninik Darmini INTISARI Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis dasar pemikiran/legal reasoning dari hak menuntut kerugian keuangan Negara pada perkara tindak pidana korupsi yang di putus bebas sebagaimana yang di atur dalam pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak pidana korupsi dan untuk menganalisis mekanisme secara materill dalam gugatan keperdataan yang akan dilakukan guna mengembalikan kerugian keuangan Negara. Penelitian ini merupakan penelitian Normatif. Penelitian Normatif yang di dukung dengan penelitian lapangan dengan Narasumber. Penelitian hukum normatif merupakan penelitian kepustakaan, yaitu peneltian terhadap data sekunder yang dilakukan atau berfokus pada norma hukum positif. Analisis data penelitian ini menggunkaan metode analisis kualitatif. Bahan-bahan hukum yang telah terkumpul kemudian dipaparkan secara komprehensif sehingga dapat ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan yang ada. Hasil penelitian menunjukkann bahwa: Pertama,dasar pemikiran/legal reasoning dalam pembentukan Pasal 32 ayat (2) UU TIPIKOR ini adalah sebagai antisipasi atas resiko kemungkinan terjadi kesalahan teknis operasional yustisial maka ada asetatau keuangan Negara yang harus diselamatkan walaupun dalam peradilan pidana dakwaan dari Jaksa tidak terbukti yang mengakibatkan Hakim menjatuhkan putusan bebas. Kedua, Jaksa Pengacara Negara mengajukan gugatan terhadap kerugian keuangan Negara dengan menggunakan mekanisme berupa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana yang di atur pada 1365 KUHPerdata. mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Aset Forfeiture, menekankan perampasan aset tindak pidana secara �in rem� dan bukan kepada orangnya in personam. Putusan inkracht terhadap pelaku korupsi termasuk terhadap Terdakwa yang telah di Putus Bebas bukan merupakan prasyarat yang harus dipenuhi dalam perampasan aset NCB dan mekanisme tuntutan tindak pidana pencucian uang yang tidak perlu di buktikan tindak pidana asalnya,terhadap pelaku yang menempatkan/transfer hasil korupsi dalam sistem perbankan. Kata Kunci : Korupsi, Keuangan Negara, Gugatan Perdata

RIGHT TO SUCCED FOR STATE FINANCIAL DAMAGES ON CORRUPTION CASE THAT WAS FRAMED IN CORRUPTION CRIMINAL ACTION LAW Ridwan Fernando and Ninik Darmini ABSTRACT This study aims to find out and analyze the rationale/legal reasoning of the right to claim state financial losses in cases of criminal acts of corruption that are acquitted as regulated in Article 32 paragraph (2) of Law Number 31 of 1999 concerning Eradication of Corruption. and to analyze the mechanism materially in civil lawsuits that will be carried out in order to restore state financial losses. This research is a normative research. Normative research supported by field research with resource persons. Normative legal research is library research, namely research on secondary data that is carried out or focuses on positive legal norms. This research data analysis uses qualitative analysis methods. The legal materials that have been collected are then presented in a comprehensive manner so that conclusions can be drawn in order to answer the existing problems. The results of the study show that: First, the rationale/legal reasoning in the formation of Article 32 paragraph (2) of the Anti-Corruption Law is to anticipate the risk of possible judicial operational technical errors, so there are State assets or finances that must be saved even though in criminal justice the charges from the Prosecutor are not proven which resulted in the judge giving an acquitta. Second, the State Attorney filed a lawsuit against state financial losses by using a mechanism in the form of filing a lawsuit against the law as regulated in 1365 of the Civil Code. the Non-Conviction Based (NCB) mechanism for Asset Forfeiture, emphasizes the seizure of assets from criminal acts "in rem" and not to the person in person. Inkracht verdict against corruption perpetrators, including the Defendant who has been acquitted, is not a prerequisite that must be met in the seizure of NCB assets and the mechanism for prosecuting money laundering crimes that do not need to be proven for their original crime, against perpetrators who place/transfer the proceeds of corruption in the banking system. Keywords: Corruption, State Finance, Civil Lawsuits

Kata Kunci : Korupsi, Keuangan Negara, Gugatan Perdata

  1. S2-2021-433108-abstract-1.pdf  
  2. S2-2021-433108-bibliography.pdf  
  3. S2-2021-433108-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2021-433108-title.pdf