Laporkan Masalah

Tinjauan Yuridis Pakta Integritas Perubahan Perilaku pada Penanganan Perkara Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat

STEPHANIE MAHESA K S, Dr. Veri Antoni, S.H., M.Hum.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk menganalisis permasalahan yang terdapat pada ketentuan Perubahan Perilaku pada Peraturan Komisi Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2019, khususnya mengenai cara penentuan perkara yang dapat diberikan kesempatan perubahan perilaku dan akibat hukum dari diambilnya kesempatan perubahan perilaku pada penanganan perkara praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Penelitian dalam Penulisan Hukum ini merupakan penelitian hukum normatif dengan jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Data sekunder yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai data sekunder tersebut, dilakukan pula wawancara dengan para narasumber. Hasil penelitian yang diperoleh antara lain: Pertama, dalam menentukan perkara yang dapat diberikan perubahan perilaku, majelis komisi mempertimbangkan jenis pelanggaran, waktu pelanggaran dan kerugian yang diakibatkan dari pelanggaran. Namun belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai hal tersebut, sehingga dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya perbedaan perlakuan dari KPPU kepada antar pelaku usaha. Selain itu, rekam jejak terlapor patut dipertimbangkan untuk ditambahkan dalam pertimbangan tersebut. Kedua, akibat hukum yang timbul atas diambilnya kesempatan perubahan perilaku adalah seluruh terlapor harus setuju untuk mengambil kesempatan tersebut, Pakta Integritas Perubahan Perilaku akan diawasi oleh KPPU selama 60 hari. Dalam hal selama masa pengawasan KPPU menilai bahwa terlapor melanggar isi pakta tersebut, maka perkara tersebut akan dilanjutkan ke tahap Pemeriksaan Lanjutan, namun jika sampai dengan masa pengawasan berakhir tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terlapor, maka kasus dianggap selesai dengan dikeluarkannya Penetapan Komisi. Atas ditetapkannya Penetapan Komisi, dapat menjadi faktor yang memberatkan dalam pengenaan besaran denda apabila terlapor melakukan pelanggaran yang sama atau sejenis dalam kurun waktu 8 tahun.

This legal writing aims to analyse the problems in the provisions on Behaviour Change in Regulation of the Commission for the Supervision of Business Competition No. 1 of 2019, specifically regarding how to determine cases that can be given the opportunity for behaviour change and the legal consequences of taking that opportunity in handling case of monopolistic practices and unfair business competition. This legal writing used normative research, and the type of data used is secondary data. The secondary data used in this writing are primary legal materials and secondary legal materials. To explain further about the secondary data, interviews were also conducted. The results of this legal writing are: First, in determining cases that can be given a behaviour change, the commission panel will consider the type of violation, the time of the violation, and the losses incurred by the violation. But there is no further explanation regarding these matters, so in its implementation, there may be a difference of treatment from KPPU to business actors. Moreover, it should be considered to add another consideration, which is the track record of the reported party. Second, the legal consequences arising from taking the opportunity for behaviour change are that all reported parties must agree to take the opportunity, the Behaviour Change Integrity Pact will be monitored by KPPU for as long as 60 days. If KPPU judges that the reported party violated the contents of the pact during that time, then the case will be continued to the Follow-Up Examination, but if there is no violation committed during that time, then the case is considered completed with the issuance of Stipulation of Behaviour Change. Upon that issuance, it will be a factor that may be aggravating in the imposition of the amount of fine if the reported person commits the same or similar violation within 8 years.

Kata Kunci : Perubahan Perilaku, Pakta Integritas Perubahan Perilaku, Behaviour Change, Behaviour Change Integrity Pact