Laporkan Masalah

Implikasi Pengaturan Kewenangan Desa dalam Rezim Pengaturan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 terhadap Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Desa

NADIA SUCI DWITASARI, Faiz Rahman, S.H., L.LM.

2021 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan mengetahui terkait dinamika kewenangan desa berdasarkan sejarah hukum pengaturan desa di Indonesia. Perkembangan yang terakhir adalah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Kewenangan desa dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan turunannya diatur berbeda dengan Undang-Undang sebelumnya. Hal tersebut memberikan potensi implikasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan di desa. Penelitian hukum ini dikategorikan sebagai penelitian berjenis normatif yang mana Penelitian hukum jenis ini dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder yang tersedia. Bahan penelitian yang digunakan adalah peraturan perundang-undangan, buku, jurnal, kamus, dan beberapa penelitian terdahulu. Teknik pengumpulan data yang dilakukan adalah dengan membaca serta meneliti bahan penelitian. Penelitian hukum ini menggunakan analisis kualitatif. Penyajian penelitian hukum ini memnggunakan cara deskriptif yang bertujuan memperkuat teori-teori lama ataupun menyusun teori baru. Berdasarkan penelusuran yang dilakukan, kewenangan desa diatur sejak zaman penjajahan Belanda, penjajahan Jepang, hingga masa kemerdekaan Indonesia. Perkembangan kewenangan tersebut dipengaruhi kondisi dari desa dan pemerintahan negara pada saat itu. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberikan pengaturan baru khususnya tentang kewenangan desa. Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 membawa asas baru yang berbeda dengan Undang- Undang Nomor 32 Tahun 2004. Asas yang dibawa adalah asas rekognisi dan subsidiaritas. Namun aturan turunan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 memberikan perincian kewenangan yang memberikan kesan seperti asas desentralisasi dan residualitas.

This legal research aims to determine the dynamics of village authority based on the legal history of village regulation in Indonesia. The latest development is in Law Number 6 of 2014 concerning Villages. The village authority in Law Number 6 of 2014 and its derivative regulations is regulated differently from the previous Law. This has potential implications for governance in the village. This legal research is categorized as a normative type of research where this type of legal research is carried out by examining library materials or available secondary data. The research materials used are laws and regulations, books, journals, dictionaries, and several previous studies. The technique of collecting data is by reading and researching research materials. This legal research uses qualitative analysis. The presentation of this legal research uses a descriptive method that aims to strengthen old theories or develop new theories. Based on the research conducted, village authority has been regulated since the Dutch colonial era, Japanese occupation, until the independence of Indonesia. The development of this authority was influenced by the conditions of the village and the state government at that time. Law Number 6 of 2014 concerning Villages provides new regulations, especially regarding village authority. Law Number 6 of 2014 brings a new principle that is different from Law Number 32 of 2004. The principle brought is the principle of recognition and subsidiarity. However, the derivative rules of Law Number 6 of 2014 provide details of authority that give the impression of decentralization and residuality principles

Kata Kunci : Kewenangan desa, asas rekognisi dan subsidiaritas, Dinamika kewenangan desa, Pemerintahan desa

  1. S1-2021-412170-abstract.pdf  
  2. S1-2021-412170-bibliography.pdf  
  3. S1-2021-412170-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2021-412170-title.pdf